Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Tunggu Surat Ketua PN Jakarta Pusat
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menegaskan posisi sengketa Hotel Sultan setelah gugatan yang diajukan kubu Pontjo Sutowo kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan tersebut memperkuat amar perkara perdata sebelumnya yang memenangkan pemerintah.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan PPKGBK Kharis Sucipto menyatakan kekuatan hukum pemerintah kini tidak lagi terbantahkan.
"Terkait telah dibatalkannya putusan PTUN 221, bahkan dikuatkannya putusan Perdata 208 PN Jakarta Pusat di tingkat banding per 3 Maret 2026 kemarin (dalam arti banding PT Indobuildco ditolak), membuktikan bahwa posisi hukum Pemerintah sangat kuat," katanya kepada CNBC Indonesia, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, hasil ini semakin menegaskan bahwa jalur hukum yang ditempuh PT Indobuildco tidak mengubah substansi kepemilikan dan penguasaan aset. Pemerintah pun memastikan agenda berikutnya tetap berjalan sesuai koridor hukum. Fokus kini bergeser pada tahapan lanjutan yang telah disiapkan sejak awal.
"Langkah selanjutnya tetap fokus terhadap persiapan-persiapan eksekusi pengosongan sesuai aturan hukum yang berlaku, karena sejak awal pun tidak ada pengaruh hukum perkara TUN terhadap eksekusi," ujar Kharis.
Ia menambahkan, proses eksekusi akan dilakukan dengan cermat dan terukur. Pemerintah saat ini masih menunggu tahapan administratif berikutnya dari pengadilan. Semua prosedur, kata dia, akan ditempuh tanpa tergesa-gesa.
"Kami sedang dalam menunggu perintah pengosongan dari KPN Jakarta Pusat (Ketua PN Jakarta Pusat) mengingat setiap tahapan eksekusi harus ditempuh dengan kehati-hatian," sebut Kharis.
Di sisi lain, isu keberlanjutan nasib karyawan Hotel Sultan juga menjadi perhatian. Pemerintah, lanjut Kharis, memastikan tidak menutup mata terhadap aspek ketenagakerjaan. Opsi transisi manajemen pun tengah disiapkan untuk menjamin keberlangsungan operasional.
"Terkait karyawan, seperti yang sudah disampaikan baik oleh Setneg maupun GBK, Negara siap hadir merangkul karyawan dan selalu membuka ruang untuk bergabung dalam manajemen transisi yang sedang disiapkan," kata Kharis.
Dengan putusan ini, babak baru sengketa Hotel Sultan memasuki fase eksekusi. Pemerintah menegaskan seluruh langkah akan dijalankan sesuai hukum yang berlaku, sembari menjaga stabilitas dan kepastian bagi para pekerja.
Sementara itu, Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, memastikan kliennya tak tinggal diam menghadapi putusan tersebut.
"Indobuilco mengajukan Kasasi ke MA," kata Hamdan kepada CNBC Indonesia, Kamis (5/2/2026).
Langkah hukum itu ditempuh setelah PT TUN mengeluarkan putusan Nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT yang membatalkan amar putusan tingkat pertama. Putusan tersebut sekaligus memperkuat posisi pemerintah dalam proses penataan Blok 15 kawasan GBK, termasuk Hotel Sultan yang selama ini dikelola PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo. Dengan kondisi ini, peluang sengketa berlanjut ke tingkat kasasi pun terbuka lebar.
"Seharusnya sudah (diajukan) ya, Saya harus ngecek di tim," kata Hamdan.
source on Google [Gambas:Video CNBC]