Warga berjalan di dekat deretan karangan bunga dukungan untuk Hakim Anggota Mulyono di depan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Karangan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap Hakim Anggota Mulyono yang menyatakan dissenting opinion saat musyawarah majelis dalam putusan vonis kasus korupsi tata kelola minyak mentah. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Hakim Mulyono meragukan prosedur, jumlah dan kualitas hasil penghitungan keuangan negara dalam perkara ini. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Pantauan CNBC Indonesia di lokasi, deretan karangan bunga tersebut nampak berjejer dan memenuhi trotoar Pengadilan Tipikor Jakarta. Beberapa karangan bunga bahkan terlihat bertumpuk. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Keberadaan karangan bungan tersebut menjadi perhatian bagi pejalan kaki yang melintasi trotoar tersebut. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
"Keadilan adalah fakta dan hati nurani" tulis salah satu karangan bunga di depan Pengadilan Tipikor. "Karangan bunga sudah ada mulai dari tadi pagi," kata salah satu petugas keamanan Pengadilan Tipikor Jakarta. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Sebagai informasi, dalam sidang vonis kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang menyeret sembilan terdakwa tersebut, Hakim Mulyono mengatakan bahwa kerugian perusahaan akibat keputusan bisnis itu tidak boleh dipidanakan. Namun, jika keputusan bisnis itu menyimpang dan beritikad buruk, maka harus ditindak. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
"Sehingga bila ada kerugian bisnis yang wajar atau bahkan tidak ada kerugian bisnis yang nyata, tapi ada kerugian perusahaan menurut penegak hukum, keputusan bisnis tersebut tidak dikriminalisasi atau dipidanakan, tapi kalau memang ada penyimpangan penting, beritikad buruk, tetap ditindak," ujarnya. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)