Langkah tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mengatur sanksi administratif berupa penyegelan bagi bangunan tanpa izin sesuai ketentuan. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga telah memerintahkan penghentian proyek lapangan padel baru di kawasan permukiman, serta memerintahkan pemeriksaan dan penindakan izin-izin lapangan padel di Jakarta. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)