Segini Besaran THR Karyawan Swasta, Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran

Chandra Dwi Pranata & Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
Selasa, 03/03/2026 10:51 WIB
Foto: Konferensi Pers Terkait Kebijakan THR, BHR, dan Stimulus Ekonomi Idul Fitri. (Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan, perusahaan swasta harus membayar tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan paling pambat 7 hari sebelum Lebaran 2026.

Tak hanya itu, dia mengingatkan agar pembayaran THR tidak dicicil.

Lalu, berapa besar THR yang akan diterima pegawai swasta?


"Minimal kerja 1 tahun, jumlahnya minimal 1 bulan upah. Sementara, kurang dari 1 tahun, proporsional. Tentu, setiap perusahaan swasta bervariasi," kata Airlangga saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026 ini.

"Kami menekankan THR wajib dibayar secara penuh, tidak boleh dicicil," tegas Yassierli.

"Kami meminta THR dibayarkan paling lambat, perusahaan diimbau lebih cepat," katanya.


(dce/dce) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pemerintah Umumkan Kebijakan THR & BHR 2026