MARKET DATA

Bak Koruptor Rugikan Negara, Pemain Rokok Ilegal Bakal Dibongkar KPK

Novina Putri Bestari,  CNBC Indonesia
28 February 2026 18:35
Direktur Penyidik KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan informasi dalam konferensi pers penahanan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. (Tangkapan Layar Youtube KPK)
Foto: Direktur Penyidik KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan informasi dalam konferensi pers penahanan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. (Tangkapan Layar Youtube KPK)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, terkait kasus suap importasi barang di Bea Cukai. Kasus ini berdampak pada maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia.

KPK mengatakan ada kaitannya maraknya peredaran rokok ilegal terkait juga dengan dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Terkait juga dengan rokok ilegal yang saat ini marak? Salah satunya, benar," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip Sabtu (28/2/2026).

Dia menjelaskan salah satu modus korupsi yang digunakan adalah menggunakan pita cukai yang dipalsukan. Selain itu juga menggunakan cukai yang tidak seharusnya.

"Ada yang memang cukainya itu palsu atau dipalsukan. Ada juga modusnya itu yang cukainya itu dia menggunakan cukai yang tidak seharusnya," ujarnya.

Dia mencontohkan terdapat perbedaan harga cukai pada rokok yang dibuat dengan menggunakan mesin dan tangan. Namun pelaku akan membelinya dengan harga lebih rendah dari seharusnya.

Dari tindakan tersebut pada akhirnya akan merugikan negara, ungkap Asep.

"Bahwa rokok itu ada yang rokok pakai mesin dengan rokok yang dibuat pakai tangan itu cukainya berbeda. Jadi dia ada yang membeli cukai yang lebih rendah itu lebih banyak dibandingkan dengan cukai yang lebih tinggi harganya, seperti itu. Sehingga negara dirugikan," ucapnya.

KPK juga memastikan produsen rokok juga akan dipanggil. Namun tidak ada informasi lebih lanjut siapa yang akan dipanggil lembaga tersebut.

"Kemudian apakah produsen rokok akan dipanggil? Tentu. Terkait dengan nanti keterangan-keterangan dari orang ini dari siapa saja ini. Perusahaan mana, siapa saja. Seperti itu," ujarnya.

(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPK Amankan Rp40,5 M Saat OTT Pegawai Bea Cukai, Ada Dolar, Yen & SGD


Most Popular
Features