Kata-Kata Tak Terduga Anak Rizal Chalid Usai Dihukum Berat Pengadilan
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan memberikan putusan berat pada Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan anak dari saudagar minyak Riza Chalid. Namun perhatian dalam persidangan tidak hanya tertuju pada vonis hakim, melainkan juga respons dari Kerry usai sidang pembacaan putusan.
Sidang Putusan Hukuman tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), hari ini, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Tidak terima dengan hasil putusan, Kerry menyebutkan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan pidana untuk dirinya. Dia mengatakan tidak akan menyerah dengan menempuh upaya hukum yang ada.
"Ya masih ada upaya hukum ya. Insya Allah mau ajuin banding," kata Kerry usai sidang, dikutip, Sabtu (28/2/2026).
Kerry mengaku bingung dengan hasil putusan pidananya. Dia mengatakan banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan sebagai pertimbangan persidangan.
"Saya juga bingung dengan putusannya karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan. ya insyaallah saya akan teruskan upaya hukum, semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain," tegasnya.
Diketahui, sidang putusan tersebut terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS periode 2018-2023.
Majelis hakim menjatuhkan vonis berat kepada terdakwa Kerry Riza dengan pidana 15 tahun, dan denda 1 miliar. Selain itu juga wajib membayar uang pengganti hingga Rp 2,9 triliun.
Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji membacakan hukuman kepada tiga terdakwa dari total 9 terdakwa yang divonis, salah satunya adalah Kerry. Menurut Fajar, Kerry terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.
Putusan pidana Kerry
- Status: Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama (sesuai Dakwaan Primer).
- Vonis Pidana Pokok:
- Penjara: 15 tahun.
- Denda: Rp1 Miliar.
- Ketentuan Denda: Wajib dibayar dalam 1 bulan (dapat diperpanjang 1 bulan). Jika harta tidak cukup disita/dilelang, diganti pidana penjara selama 190 hari.
- Vonis Pidana Tambahan (Uang Pengganti): Wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854.
- Subsider Uang Pengganti: Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
(emy/wur) Add
source on Google