9 Terdakwa Sudah Divonis, Ini Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Minyak
Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis Hakim telah memvonis 9 terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Vonis tersebut disampaikan majelis hakim dalam persidangan yang digelar selama dua hari pada Kamis sore-Jumat dini hari, 26-27 Februari 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Kesembilan orang terdakwa itu terbagi ke dalam tiga klaster, yakni klaster Pertamina Patra Niaga, klaster Pertamina International Shipping (PIS) dan Kilang Pertamina Internasional (KPI), dan klaster pihak swasta.
Terdakwa dari klaster pertama dari Pertamina Patra Niaga antara lain mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, dan mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
Kemudian, klaster PIS-KPI antara lain eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Agus Purwono, eks Direktur Feedstock dan Product Optimization KPI Sani Dinar Saifuddin, dan eks Direktur Utama PIS Yoki Firnandi.
Lalu, terdakwa dari klaster swasta antara lain Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan juga Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Dari sembilan terdakwa tersebut, hukuman pidana terberat diberikan kepada anak saudagar minyak Mohammad Riza Chalid yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza. Putusan hukuman yang diberikan kepada Kerry adalah kurungan penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar, hingga uang ganti rugi sebesar Rp 2,9 triliun.
Adapun, kesembilan terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar dan jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 190 hari.
Untuk delapan terdakwa lainnya dijatuhkan vonis antara lain 9 tahun penjara untuk 4 terdakwa, 10 tahun penjara untuk dua terdakwa, dan 13 tahun penjara untuk 2 terdakwa dari klaster swasta.
Berikut detail keputusan 9 terdakwa:
Klaster PPN
Riva Siahaan, 9 tahun penjara dengan denda Rp1 Miliar wajib dibayar dalam 1 bulan (dapat diperpanjang maks. 1 bulan) setelah putusan, jika tidak dibayar, harta benda disita dan dilelang dan jika harta tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 190 hari.
Maya Kusuma, 9 tahun penjara dengan denda Rp1 Miliar wajib dibayar dalam 1 bulan (dapat diperpanjang maks. 1 bulan) setelah putusan, jika tidak dibayar, harta benda disita dan dilelang dan jika harta tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 190 hari
Edward Corne, 10 tahun (lebih berat 1 tahun dibanding Riva dan Maya), denda Rp1 Miliar wajib dibayar dalam 1 bulan (dapat diperpanjang maks. 1 bulan) setelah putusan, jika tidak dibayar, harta benda disita dan dilelang dan jika harta tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 190 hari
Klaster PIS-KPI
Yoki Firnandi, 9 tahun penjara denda Rp 1 miliar. Namun, apabila Yoki tidak membayarnya, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Sani Dinar Saifuddin 9 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Agus Purwono, Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Klaster swasta
Muhamad Kerry Adrianto Riza 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara ditambah pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara
Dimas Werhaspati, 14 tahun penjara denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Gading Ramadhan Joedo, 14 tahun penjara denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Kronologi Kasus:
Perlu diketahui, vonis hakim ini artinya baru berlangsung setahun setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) perdana menetapkan tersangka untuk kasus dugaan korupsi minyak ini. Kejagung pertama kali mengumumkan tersangka kasus minyak ini pada Senin (24/2/2025) malam.
Kejagung pada Senin (24/2/2025) malam telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak ini. Tujuh tersangka yang ditetapkan paling awal yaitu:
- Riva Siahaan, selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin, selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization KPI
- Yoki Firnandi, selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS)
- Agus Purwono, selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI)
- Muhammad Kerry Adrianto Riza, selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun, yang bersumber dari komponen sebagai berikut:
- Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun.
- Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
- Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.
- Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun.
- Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Lalu, dua hari setelahnya, Rabu (26/2/2025), Kejagung kembali menetapkan dua tersangka baru pada kasus ini. Dua tersangka tersebut antara lain:
- Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
- Edward Corne, selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Dengan demikian, total ada 9 tersangka - yang kini sudah menjadi terdakwa - pada pengumuman awal Kejagung.
Kemudian, pada Kamis (10/7/2025), Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka baru pada dugaan kasus korupsi minyak ini, termasuk Mohammad Riza Chalid. Artinya, total tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi minyak ini ada 18 orang.
Namun, untuk 9 tersangka yang diumumkan pada Juli 2025 ini hingga kini belum digelar proses persidangannya.
Jejak Waktu Perkembangan Kasus:
Simak perkembangan kasusnya:
- Februari 2025: Penggeledahan di beberapa lokasi
- 24 Februari 2025: Penetapan 7 tersangka (Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo)
- 26 Februari 2025: penetapan 2 tersangka (Maya Kusmaya dan Edward Corne)
- Maret 2025: Pemeriksaan saksi oleh kejagung
- 10 Juli 2025: Penetapan 9 tersangka termasuk Mohammad Riza Chalid
- 22 Agustus 2025: Mohammad Riza Chalid masuk DPO
- Oktober 2025: Kasus masuk di Pengadilan Tipikor PN Jakpus
- 20 Januari 2026: Sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor (mulai dari Mantan Dirut Petramina Nicke Widyawati, Mantan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, Mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.)
- 13 Februari 2026: Sidang tuntutan JPU untuk 9 Terdakwa
- 18 Februari 2026: Sidang Pleoi atau pembelaan 9 terdakwa atas tuntutan JPU
- 26-27 Februari 2026: Sidang vonis hukuman 9 terdakwa.
(wia) Add
source on Google