Raih Status WLA, BPOM Penuhi 9 Kriteria Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) sebagai WHO Listed Authority (WLA) dalam regulasi produk medis (vaksin) beberapa waktu lalu. Pengakuan ini menempatkan BPOM sejajar dengan otoritas regulator terkemuka yaitu negara-negara maju di dunia, seperti Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar menjelaskan, WLA merupakan prestasi tertinggi bagi para regulator yang berhubungan dengan pengawasan obat dan makanan. Dengan penetapan tersebut, Indonesia menjadi otoritas regulatori pertama dari negara berkembang pertama di dunia yang sistem regulasinya diakui memenuhi standar global tertinggi.
Dia mengungkapkan terdapat sembilan kriteria atau penilaian dalam penetapan status tersebut. Pertama adalah regulatory system atau tata kelola.
"Terus yang kedua sangat dievaluasi yang kita sebut dengan marketing authorization. Jadi sertifikasi izin edar," ungkap dia dalam Health Forum CNBC Indonesia, Jumat (27/2/2026).
Selanjutnya adalah vigilance, yakni sejauh mana obat atau vaksin yang beredar di Indonesia memberikan perlindungan terhadap masyarakat. Kriteria ini mengukur dampak obat dan vaksin tersebut terhadap tubuh.
"Keempat yaitu surveillance. Sistem. Surveillance, kontrol kita. Bagaimana secara nasional BPOM dalam melindungi, mengayomi rakyat Indonesia secara keseluruhan yang berhubungan dengan obat dan makanan, termasuk vaksin, secara konsisten," tambah Taruna.
Kriteria berikutnya adalah clinical trial oversight. Menurut dia, kriteria ini menilai pengawasan terhadap uji klinis dari obat atau vaksin sebelum diedarkan. Sedangkan keenam adalah kualitas laboratorium-laboratorium pengawasan obat dan vaksin tersebut.
"Ketujuh, yang dinilai secara sangat ketat yang berhubungan yang kita sebut dengan licensing. Licensing artinya, setiap surat, setiap izin, setiap apapun yang kita keluarkan ke masyarakat itu punya dampak pengawasan dan kualitas pengawasan, kualitas pengamanan terhadap kesehatan masyarakat," ungkap Taruna.
Lalu kriteria yang berhubungan dengan inspeksi. Dalam hal ini bagaimana BPOM menjalankan tugas sesuai dengan standar untuk sampai kepada inspection dalam pembuatan obat atau vaksin.
"Kita menginspeksi pabrik itu termasuk dalam hal marketing,termasuk dalam hal yang disebut dengan good manufacturing practice,sejauh mana standar alat-alat yang digunakan untuk terjadinya untuk memproduksi obat.Itu dinilai dengan ketat dan yang terakhir yang berhubungan dengan lot vaksin," papar Taruna.
Terakhir adalah kriteria yang berhubungan dengan lot vaksin. Dalam hal ini sejauh mana obat atau vaksin yang diedarkan dan didistribusikan oleh suatu negara dapat dilacak.
"Sembilan kriteria ini dinilai, dievaluasi secara ketat oleh independen,ada tim independen dari WHO yang datang ke Indonesiadan ini tidak bisa kita fasilitasi.Dia sangat independen," pungkas dia.
(dpu/dpu) Add
source on Google