MARKET DATA

Buruh Minta THR Bebas Pajak, Purbaya: Tunggu Petunjuk Presiden

Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia
27 February 2026 15:50
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan pemaparan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari 2026 di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan pemaparan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari 2026 di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi usulan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) agar Tunjangan Hari Raya (THR) tidak terkena potongan PPh 21. Dirinya mengaku belum mendengar mengenai usulan berikut.

"Saya nggak pernah dengar (permintaan itu). Saya tunggu petunjuk Pak Prabowo," ujar Purbaya dikutip Kamis (27/2/2026).

Namun, Purbaya menegaskan ketentuan lebih lanjut mengenai THR hingga pencairannya akan menunggu dari arahan Presiden Prabowo Subianto. "Nanti begitu presiden pulang mungkin Presiden akan umumkan," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, meminta pemerintah agar tunjangan hari raya (THR) buruh tidak dikenakan pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) mulai tahun ini dan seterusnya. Menurutnya, kebijakan pemotongan pajak THR memberatkan buruh, terutama karena mekanisme pembayaran THR digabung dengan gaji bulanan.

"Partai Buruh dan KSPI mendesak, mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya, THR tidak dipotong pajak PPh 21, atau pajak penghasilan 21," kata Iqbal dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan, penggabungan gaji dan THR dalam satu bulan membuat penghasilan buruh melonjak dan langsung terkena pajak progresif.

"Kenapa dipotong pajak? THR itu biasanya digabungkan pembayarannya oleh perusahaan bersama gaji. Sehingga pendapatan penghasilan itu menjadi besar. Katakanlah gaji 1 bulan ditambah THR dari perusahaan 1 bulan, dapat 2 bulan," jelasnya.

Akibat skema tersebut, kata dia, buruh yang seharusnya tidak terkena pajak justru wajib membayar PPh 21.

"Pajaknya melambung tinggi karena kan progresif. Yang misal seharusnya Pendapatan Tidak Kena Pajak atau PTKP yang nilainya Rp4,5 juta, gara-gara digabungin antara uang THR dan uang gaji, maka dia akan terkena pajak. Dan bahkan progresif. Itu dikeluhkan oleh Buruh," tegas dia.

Iqbal berharap pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, memperhatikan keluhan tersebut.

(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Maaf Gaji di Atas Rp10 Juta Tak Bisa Bebas PPh, Ini Alasan Purbaya


Most Popular
Features