Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Bos PIS Bakal Banding? Begini Jawabnya
Jakarta, CNBC Indonesia - Eks Direktur Utama Pertamina International Shipping Yoki Firnandi angkat suara usai sidang putusan dirinya. Yoki divonis pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Sidang putusan tersebut terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS periode 2018-2023. Sejatinya, Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji membacakan hukuman kepada tiga terdakwa dari total 9 terdakwa yang divonis.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoki Firnandi dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Fajar dalam Sidang Putusan, di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Jumat (27/2/2026).
Yoki mengatakan dirinya sangat kecewa dengan putusan sidang. Dia mengaku tidak akan menyerah dalam persidangan.
Pihaknya pun masih mempertimbangkan pengajuan banding perlu dilakukan atau tidak. "Ya kita pikir dulu tapi yang terus terang kita sangat kecewa lah," katanya saat ditanya apakah akan mengajukan banding, usai sidang, Jumat (27/2/2026).
"Oh kita akan berjuang terus ini, kita akan berjuang terus," ujarnya.
Yoki mengatakan persidangan seperti sandiwara baginya. Dirinya bekerja untuk Pertamina dan memberikan keuntungan, namun justru dipidana.
"Ini menurut saya sandiwara yang luar biasa ya. Maksudnya kita profesional bekerja di BUMN sudah kontribusi banyak untuk perusahaan, sudah memberikan keuntungan, seketika kita menjalankan tugas bisa dengan mudahnya dipidana, muncul kerugian negara. Dan semua fakta persidangan kita heran nggak ada satupun yang dipertimbangkan kayak gitu. Jadi ini peradilan seperti apa gitu?," tandasnya.
Detail putusan terdakwa Yoki Firnandi
- Status: Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (sesuai Dakwaan Primer).
- Vonis Penjara: 9 tahun.
- Vonis Denda: Rp1 Miliar.
- Ketentuan Denda:
- Wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan (dapat diperpanjang maks. 1 bulan) setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
- Jika tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan disita dan dilelang.
- Jika hasil lelang tidak mencukupi atau tidak memungkinkan, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
- Masa Tahanan: Dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Status Penahanan: Tetap berada dalam tahanan.
source on Google [Gambas:Video CNBC]