Tok! Hakim Vonis Eks Pejabat Pertamina-Anak Riza Chalid, Ini Detailnya

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Jumat, 27/02/2026 08:45 WIB
Foto: Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) dan beberapa terdakwa lain menjalani sidang putusan dan beberapa terdakwa lain menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 di Pengadilan Tipikor di PN Jakpus, Kamis (26/2/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada 9 terdakwa Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS periode 2018-2023.

Pada intinya 9 terdakwa kasus korupsi tersebut mendapatkan vonis hukuman yang seragam, yakni dari 9 tahun penjara hingga yang terberat adalah 15 tahun penjara yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza anak dari buronan Mohammad Riza Chalid.

Sidang Putusan Hukuman yang berlangsung pada hari Kamis (26/2/2026) sejak pukul 16.00 WIB hingga Jumat dini hari (27/6/2026) itu terbagi menjadi tiga klaster, di mana masing-masing klaster terdiri dari tiga terdakwa.


Klaster pertama adalah Pertamina Patra Niaga yang berisi: Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Kalster kedua PIS-KPI: Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping dan Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

Kalster ketiga pihak swasta: Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Riza Chalid, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Berikut detil keputusan 9 terdakwa:
Klaster PPN

Riva Siahaan, 9 tahun penjara dengan denda Rp1 Miliar wajib dibayar dalam 1 bulan (dapat diperpanjang maks. 1 bulan) setelah putusan, jika tidak dibayar, harta benda disita dan dilelang dan jika harta tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 190 hari.

Maya Kusuma 9 tahun. dengan denda Rp1 Miliar wajib dibayar dalam 1 bulan (dapat diperpanjang maks. 1 bulan) setelah putusan, jika tidak dibayar, harta benda disita dan dilelang dan jika harta tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 190 hari

Edward Corne, 10 tahun (lebih berat 1 tahun dibanding Riva dan Maya), denda Rp1 Miliar wajib dibayar dalam 1 bulan (dapat diperpanjang maks. 1 bulan) setelah putusan, jika tidak dibayar, harta benda disita dan dilelang dan jika harta tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 190 hari

Klaster PIS/KPI

Yoki Firnandi, 9 tahun penjara denda Rp 1 miliar. Namun, apabila Yoki tidak membayarnya, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Sani Dinar Saifuddin 9 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Agus Purwono, Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Klaster swasta

Muhamad Kerry Adrianto Riza 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara ditambah pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara

Dimas Werhaspati, 14 tahun penjara denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Gading Ramadhan Joedo, 14 tahun penjara denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara


(pgr/pgr) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Hasil Pertemuan Prabowo-MBZ, PEA Siap Tambah Investasi di RI