Hakim Vonis Eks Dirut PIS-Pejabat KPI 9-10 Tahun Penjara-Denda Rp1 M

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Jumat, 27/02/2026 06:05 WIB
Foto: Eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin (SDS), Eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping,Yoki Firnandi (YF), dan Eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono (AP) dan beberapa terdakwa lain menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 di Pengadilan Tipikor di PN Jakpus, Kamis (26/2/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) dan juga dua eks pejabat PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) pada Jumat (27/2/2026) dini hari.

Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji memutuskan Mantan Direktur Utama PIS Yoki Firnandi, Mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization KPI Sani Dinar Saifuddin, dan VP Feedstock Management KPI Agus Purwono telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap Yoki dengan pidana penjara 9 tahun," ungkap Fajar saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta PN Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) dini hari.


Hakim pun mewajibkan Yoki membayar denda Rp 1 miliar. Namun, apabila Yoki tidak membayarnya, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Hakim pun menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization KPI Sani Dinar Saifuddin.

Sementara kepada VP Feedstock Management KPI Agus Purwono, Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

Kedua eks pejabat KPI ini juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dan subsider 190 hari penjara.

Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, pada Jumat (13/2/2026) lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa tersebut selama 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 5 miliar.

Tuntutan Jaksa tersebut dengan dakwaan bahwa terdakwa tersebut bersama-sama 6 terdakwa lainnya pada kasus minyak ini telah merugikan negara Rp 285 triliun.


(wia) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pertamina Janji Tidak Ada PHK Dalam Merger Tiga Anak Usaha