Tok! Eks Bos Pertamina Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Kamis, 26/02/2026 18:20 WIB
Foto: Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan beberapa terdakwa lain dan beberapa terdakwa lain menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/2/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis Hakim membacakan vonis hukuman kepada Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. Riva dijatuhkan pidana penjara selama 9 tahun, ditambah denda sebesar Rp 1 miliar.

Sidang putusan tersebut terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS periode 2018-2023. Sejatinya, Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji membacakan hukuman kepada tiga terdakwa dari total 9 terdakwa yang divonis.

Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.


Sidang Putusan Hukuman tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), hari ini, Kamis (26/2/2026). Sidang tersebut dimulai sekitar pukul 16.00 WIB.

Fajar mengatakan menyatakan terdakwa Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Fajar dalam Sidang Putusan, di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Kamis (26/2/2026).

Detail putusannya:

  • Pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi masa tahanan.
  • Denda sebesar Rp 1 Miliar dan harus dibayar dalam kurun 1 bulan.
  • Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yg dibayar
  • Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari
  • Lamanya terdakwa dalam masa penahanan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan
  • Menetapkan terdakwa tetap ditahan

Adapun dari 9 total terdakwa dalam kasus tersebut, pembacaan tuntutan dilakukan dengan membagi terdakwa menjadi tiga klaster. Berikut daftar 9 terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS periode 2018-2023:

Klaster PPN

1. Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

2. Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga

3. Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Klaster PIS-KPI

4. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

5. Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

6. Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

Klaster Swasta

7. Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Riza Chalid

8. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak


(pgr/pgr) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pertamina Resmi Gabungkan 3 Anak Usaha di Industri Hilir Migas