MARKET DATA

Suami Istri Cerai Tapi Sudah Satukan NPWP, Begini Solusinya!

Arrijal Rachman,  CNBC Indonesia
27 February 2026 11:45
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di lobi Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di lobi Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mendorong pasangan suami istri untuk menggabungkan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sebab, NPWP suami-istri dapat mempengaruhi besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Penggabungan NPWP suami dan istri itu pun bisa dilakukan melalui sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax DJP. Namun, bila akhirnya pasangan suami istri itu bercerai, bagaimana status dan cara membuat NPWP keduanya kembali terpisah.

Bila merujuk jawaban layanan call center resmi DJP di medsos X, @kring_pajak terhadap pertanyaan akun @treborotnasus71, status pemisahan kembali NPWP bisa dilakukan dengan terlebih dahulu merujuk pada status di Kartu Keluarga (KK).

"Jika KK sudah berbeda (cerai), maka Wajib Pajak dapat mendaftarkan NPWP dengan kategori Orang Pribadi," dikutip dari postingan Kring Pajak di X, Kamis (26/2/2026).

Kondisi itu mewajibkan keduanya untuk melaporkan SPT Tahunan tersendiri, dan untuk aset yang diterima oleh istri yang dilaporkan dalam SPT Tahunan adalah aset yang dimiliki atau dikuasai pada akhir tahun pajak.

"Sepanjang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, maka wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Persyaratan subjektif sesuai Pasal 2A ayat 1 UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, dan persyaratan objektif telah menerima penghasilan," kata Kring Pajak DJP.

Saat sudah memiliki kembali masing-masing NPWP nya, maka keduanya juga perlu memperbaiki data di akun Coretax DJP, terutama yang status hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim (HB), pisah harta (PH), atau memilih terpisah (MT).

Berikut ini langkah penyesuaian administrasi perpajakan pada akun Coretax DJP masing-masing:

Pada akun suami:

Buka formulir pembaruan data melalui menu Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum > Edit.
Pada bagian unit pajak keluarga, temukan nama istri, dan klik tombol Edit.
Ubah status unit perpajakan dari "Tanggungan" menjadi "Kepala Unit Keluarga Lain" sesuai kondisi yang sebenarnya.
Klik tombol Simpan.
Baca dan beri tanda centang pada bagian pernyataan.
Klik tombol Submit.

Pada akun istri:

Buka formulir pembaruan data melalui menu Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum > Edit.
Pada bagian informasi umum, ubah kategori wajib pajak menjadi PH/MT.
Klik tombol Validasi data terbaru ke Dukcapil.
Baca dan beri tanda centang pada bagian pernyataan.
Klik tombol Submit.
Ubah status NPWP Anda melalui menu Portal Saya > Perubahan Status > Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif.

(arj/mij) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gini Cara Gabung NPWP Suami-Istri Buat Lapor SPT di Coretax


Most Popular
Features