Pemilik Toko Kelontong Tiba-Tiba Datangi Menkop, Ada Kabar Genting Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Para pelaku warung kelontong mendatangi Kementerian Koperasi (Kemenkop) untuk melakukan audiensi kepada Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono, terkait kebijakan relaksasi usaha ritel modern di desa-desa. Dalam audiensi ini, turut hadir Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Ali Mahsun Atmo dan jajarannya serta Menkop Ferry.
Adapun audiensi ini dilakukan oleh APKLI karena keluhan terkait dampak dari Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern dan Paket Kebijakan Ekonomi September 2015, di mana desakan tersebut dilakukan karena keberadaan ritel modern yang makin marak di daerah-daerah bahkan merambah desa telah mengancam eksistensi warung kelontong dan UMKM.
"Kami datang untuk melakukan audiensi kepada Menkop untuk meninjau kembali Perpres Nomor 112 Tahun 2007 dan Paket Kebijakan Ekonomi pada September 2015, di mana kebijakan ini telah mempermudah dan memperlonggar izin usaha ritel modern,"Â ungkap Ali Mahsun dalam konferensi pers di kantor Kemenkop, Kamis (26/2/2026).
Ia mengungkapkan, dampak dari Perpres dan kebijakan tersebut, jumlah warung kelontong dan pelaku usaha di pasar tradisional berkurang drastis. Ali merincikan dari 2007, jumlah warung kelontong masih mencapai 6,1 juta. Namun sejak adanya Perpres dan kebijakan tersebut, sudah berkurang hingga 1 juta menjadi 5,1 juta di 2015. Dari 2007 hingga 2025, jumlahnya makin berkurang yakni menjadi 3,9 juta, berkurang 2,2 juta.
Begitu juga jumlah pelaku usaha di pasar tradisional, di mana pada 2025, jumlah yang sudah gulung tikar mencapai 3.500 pasar.
"Sejak adanya Perpres Nomor 112 Tahun 2007 dan Paket Kebijakan Ekonomi September 2015, jumlah warung kelontong berkurang drastis, dari sebelumnya sebanyak 6,1 juta, pada 2015 menjadi 5,1 juta. Pada 2007-2025, jumlah warung kelontong turun drastis 2,2 juta, menjadi 3,9 juta di 2025," lanjutnya.
Foto: Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono dalam konferensi persnya, Kamis (26/2/2026). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi)Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono dalam konferensi persnya, Kamis (26/2/2026). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi) |
Oleh karena itu, Ia meminta kepada Menkop untuk meninjau Kembali Perpres Nomor 112 Tahun 2007, agar ekonomi rakyat bisa berputar lebih kencang, terutama di desa-desa.
"Kami menyampaikan ke Pak Menteri, mohon ditinjau kembali Perpres Nomor 112 Tahun 2007 dan paket kebijakan September 2015. Kita tidak ingin bermusuhan dengan ritel modern, tapi kita ingin ekonomi rakyat berputar, kedaulatan ekonomi rakyat kembali, agar ekonomi desa bisa berputar di desa, tidak untuk di kota," tegasnya.
Menyikapi desakan tersebut, Menkop Ferry menyatakan, pemerintah akan meninjau terlebih dahulu ada atau tidaknya potensi pelanggaran yang dilakukan oleh ritel modern berdasar pada Perpres 112 nomor 2007.
Kata dia, sejatinya dalam Perpres tersebut diatur keberadaan ritel modern tidak boleh berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional ataupun warung kelontong.
"Kalau ternyata keberadaannya ternyata ada yang kurang dari 500 meter atau bahkan berdempetan dengan pasar tradisional, apa sikap kita? Apakah membiarkan aturan itu dilanggar atau memang ada kekuatan quote unquote yang memang berada di atas aturan itu. Nah, di sinilah sebenarnya arena itu harus dibuat secara adil," kata Ferry.
Meski begitu, Ferry memastikan kalau pemerintah akan turut melakukan kajian terhadap kedua aturan tersebut.
Ferry menambahkan, nantinya pemerintah pusat akan melakukan review bersama dengan pemerintah kabupaten/kota hingga kepala daerah untuk mencari jalan keluar terhadap permasalahan tersebut.
"Soal Perpres 112 Tahun 2007 dan paket kebijakan tadi disampaikan September 2015, itu akan kita sampaikan untuk menjadi kajian untuk kita akan review lagi. Kita akan bahas dengan teman-teman dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan para kepala daerah untuk bisa mendudukkan masalah ini sebijaksana mungkin," jelasnya.
(chd/wur) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]
Foto: Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono dalam konferensi persnya, Kamis (26/2/2026). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi)