RI Siap Siaga Kena Gebuk Tarif Trump Lagi, Pemerintah Bisa Apa?
Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah pakta Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia-Amerika Serikat (AS) diteken pada Kamis, 19 Februari 2026 lalu, mendadak Presiden AS Donald Trump mengeluarkan pukulan ke industri panel surya di Tanah Air.
Trump memberlakukan tarif bea masuk imbalan (countervailing duty) sebesar 104,38% atas sel dan panel surya yang diimpor dari Indonesia. Kebijakan Trump ini juga dikenakan atas produk serupa dari India dan Laos.
Tak hanya itu, Departemen Perdagangan AS (DOC) mengenakan tarif individu bagi sejumlah perusahaan Indonesia. Yaitu, PT Blue Sky Solar dikenakan 143,3% sementara PT REC Solar Energy sebesar 85,99%.
Alasan pengenaan tarif ini adalah untuk mendukung pabrik sejenis di AS dan menyebut perusahaan panel surya di Indonesia, India, dan Laos dimaksud telah menerima subsidi dari pemerintah. Hingga menyebabkan produk dari industri sejenis di AS menjadi tidak kompetitif.
Alasan yang digunakan AS tersebut seakan jadi pukulan telak bagi Indonesia. Bagaimana tidak? Dengan pakta ART yang sudah diteken, Indonesia harus memberikan perlakuan istimewa level maksimum atas barang-barang AS yang akan masuk ke pasar Tanah Air.
Selain 99% produk AS akan menikmati penghapusan tarif dan mengakses pasar 280 juta orang Indonesia, juga akan melenggang bebas tanpa harus tunduk pada aturan teknis RI. Dan, kalau pun ada aturan teknis, harus mengacu pada standar AS.
Seperti tercantum dalam Lembar Fakta Pemerintahan Trump Menyelesaikan Kesepakatan Perdagangan dengan Indonesia, yang dirilis di situs resmi The White House, 19 Februari 2026. Lembar Fakta itu memuat poin-poin penting pakta ART Indonesia-AS.
"Indonesia akan menghapus hambatan tarif pada lebih dari 99% produk AS yang diekspor ke Indonesia di semua sektor, termasuk produk pertanian, produk kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, produk otomotif, dan bahan kimia," bunyi poin pertama, dikutip Kamis (26/2/2026).
Poin penting kedua menyoroti hambatan nontarif. Disebutkan, Indonesia akan menyelesaikan persoalan-persoalan hambatan nontarif terhadap produk-produk AS yang masuk RI.
"Seperti membebaskan perusahaan AS dan barang-barang asal dari persyaratan kandungan lokal, menerima standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS, menerima standar FDA untuk alat kesehatan dan farmasi, menghapus persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan, menghilangkan persyaratan pra-pengiriman, dan mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan banyak masalah kekayaan intelektual yang telah berlangsung lama," bunyi poin kedua.
Memang, hasilnya adalah barang-barang tertentu dari Indonesia akan menikmati tarif resiprokal 19% masuk ke AS, turun dari awalnya 32%. Ada juga yang menikmati tarif 0%. Tapi, ini bukan tarif tunggal. Karena masih ada kebijakan tarif-tarif lainnya.
Lantas, apakah kesepakatan yang sudah ditandatangani tersebut sepadan dan setara bagi kedua pihak? Tanpa tekanan diskriminasi?
Tidak demikian menurut Pusat Kajian Iklim Usaha dan Rantai Nilai Global LPEM FEB UI. Sebagaimana tercantum dalam Seri Analisis Ekonomi Trade and Industry Brief volume IX, No.2 Februari 2026 berjudul "Perjanjian Perdagangan Amerika Serikat-Indonesia: Respons dan Antisipasi Indonesia Pasca Agreement on Reciprocal Trade dan Keputusan US Supreme Court."
"Kebijakan perdagangan AS di bawah administrasi Presiden Trump penuh ketidakpastian dan mengancam sistem perdagangan rule-based," tulis LPEM EB UI.
"ART lebih membebani Indonesia dalam aspek komitmen untuk menghilangkan berbagai kebijakan non-tarif dan mengharmonisasikan standar produk ke standar AS yang lebih ketat, dapat membuat Indonesia kehilangan kedaulatan untuk menentukan kebijakannya sendiri," tambah LPEM FEB UI.
Tak hanya itu, dengan ART yang mengutamakan perlakuan istimewa atas produk AS, Indonesia bisa menghadapi tuntutan perlakuan diskriminasi. Akibatnya, posisi Indonesia di kancah diplomasi internasional akan terancam.
"Secara prinsip, Indonesia memang memerlukan perbaikan tata kelola impor untuk menurunkan biaya transaksi dengan menghindari hambatan teknis yang tidak perlu dan melakukan streamlining perizinan impor," tulis LPEM FEB UI.
"Namun pengakuan sepihak standar AS tanpa mekanisme timbal balik penuh berpotensi membatasi kedaulatan regulasi domestik," tegas lembaga itu.
Di sisi lain, LPEM FEB UI menilai, Indonesia belum terlambat untuk melakukan perbaikan. Apalagi, dengan keputusan Mahkamah Agung (Supreme Court) AS pada tanggal 20 Februari 2026, atau sehari setelah ART Indonesia-AS diteken. Putusan itu membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump yang diluncurkan pada April 2025 lalu.
Hanya saja memang, putusan itu tidak serta merta akan membatalkan ART yang sudah diteken. Tapi, menurut LPEM FEB UI, Indonesia masih bisa perjanjian, melakukan renegosiasi, atau bahkan menempuh strategi yang lebih memberikan kepastian seperti penjajakan perjanjian bilateral dalam kerangk Preferential/Free Trade Agreement.
Hanya saja, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers secara daring seusai acara penandatanganan, dikutip Senin (23/2/2026), tidak menyinggung pembatalan. Airlangga hanya menyebut evaluasi.
"Perjanjian ini dapat dievaluasi dan diubah (amandemen) sewaktu-waktu dengan permohonan dan persetujuan tertulis dari masing masing pihak," ucapnya.
Apalagi, Perwakilan Dagang AS (USTR) menyatakan, Trump telah mengamankan ART dengan negara-negara mitranya, termasuk Indonesia.
"Dari Buenos Aires hingga Kuala Lumpur, @/POTUS terus mengamankan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik dengan mitra kami di seluruh dunia. Malaysia, Kamboja, El Salvador, Guatemala, Argentina, Bangladesh, Taiwan, Indonesia," tulis @/USTradeRep, merujuk akun X resmi Presiden AS Donald Trump, Rabu dikutip Kamis (25/2/2026).
Masalah Baru Muncul
Dan, sebelum evaluasi dimulai, Trump telah mengeluarkan kebijakan baru. Memperlebar ruang ketidakpastian perdagangan.
Tidak hanya mengenakan bea masuk timbal balik 104% lebih atas produk sel dan panel surya dari Indonesia, pemerintahan Trump berencana melakukan penyelidikan perdagangan yang dinilai tidak adil. Yang membidik negara-negara dengan kapasitas industri dianggap berlebih, menggunakan tenaga kerja paksa, mendiskriminasi perusahaan teknologi AS, atau memberikan subsidi besar pada komoditas seperti beras dan produk laut.
Disebutkan, USTR berencana menyelidiki dan memeriksa kapasitas industri dan subsidi perikanan RI. Nantinya temuan dari pemeriksaan ini akan dibandingkan dengan langkah-langkah yang diambil Indonesia dalam memenuhi komitmennya terhadap kekhawatiran AS.
"Dan kemudian kami akan membuat keputusan tentang jenis tarif apa yang harus diterapkan. Kami berharap memiliki kontinuitas dalam apa yang kami lakukan dengan kesepakatan dagang," kata Perwakilan Perdagangan AS (USTR) Jamieson Greer program "Mornings with Maria" di Fox Business Network pada Rabu waktu setempat, seperti dilansir Reuters.
Ini memberikan sinyal, AS tidak akan berhenti pada kesepakatan-kesepakatan yang telah diteken dalam pakta ART pada 19 Februari 2026 lalu. Artinya, tidak ada yang bisa menebak, apa langkah Trump selanjutnya, demi menyelamatkan kedaruratan ekonomi AS.
Pemerintah RI Bisa Apa?
Dalam ketidakpastian tak berujung ini, LPEM FEB UI menyarankan, pemerintah Indonesia bisa merujuk pada perspektif hukum perjanjian internasional, Vienna Convention on the Law of Treaties (1969). Yang membuka ruang untuk terminasi atau renegosiasi perjanjian apabila terdapat perubahan keadaan mendasar (fundamental change of circumstances) atau jika implementasinya bertentangan dengan kewajiban hukum lain yang lebih tinggi.
Apalagi, MA telah membatalkan skema tarif resiprokal Trump, yang menjadi dasar munculnya negosiasi hingga ART dengan RI diteken.
"Jika klausul ART 2026 mengharuskan Indonesia memberikan akses non-tarif yang diskriminatif terhadap mitra dagang lain, maka terdapat potensi konflik dengan prinsip Most-Favoured-Nation (MFN) dalam GATT 1994. Risiko inkonsistensi ini dapat melemahkan posisi Indonesia dalam sistem perdagangan multilateral di masa depan," tulis LPEM FEB UI.
LPEM FEB UI mengingatkan potensi terjadinya sengketa dagang akibat ART Indonesia-AS.
Di satu sisi, tidak ada jaminan pemerintahan Trump akan berhenti menuntut perlakuan istimewa atas kebijakan tarif dan nontarif Indonesia. Serta masuk ke wilayah wewenang RI, menyelidiki subsidi pemerintah-kapasitas industri nasional dengan dalih atau embel-embel perdagangan yang adil.
"Pengalaman menunjukkan, ketika instrumen tarif dibatasi, suatu negara
dapat mengalihkan tekanan melalui standar teknis, persyaratan sertifikasi, atau mekanisme kepatuhan lainnya. Keputusan Mahkamah Agung AS tidak secara otomatis membatalkan Perjanjian ART pada klausul-klausul non-tarif, kewajiban komitmen tambahan Indonesia, serta kewajiban pembelian Indonesia atas produk AS," jelas LPEM FEB UI.
"Pemerintahan Presiden Trump juga mungkin mencari bentuk perjanjian lain dengan Indonesia untuk menerapkan klausul non-tarif yang menguntungkan AS. Oleh sebab itu, jika Indonesia menilai bahwa struktur perjanjian tersebut secara sistemik mereduksi ruang kebijakan domestik, maka pembatalan atau renegosiasi formal menjadi langkah yang rasional dan dapat dipertahankan secara hukum," tambah lembaga itu.
Pemerintah RI diminta fokus pada fondasi hukum dan kesetaraan, demi menjaga kredibilitas kebijakan nasional dalam diplomasi ekonomi global. Sebagai langkah jangka pendek, dengan tidak meratifikasi ART, atau melakukan renegoisasi.
Jangka panjang, dengan membawa ART ini jadi Preferential Trade Agreement (PTA) atau Free Trade Agreement (FTA).
"Kebijakan perdagangan AS sangat dinamis, kebijakan tarif universal 10% AS berlaku 150 hari sejak 24 Februari 2026, dan dapat terus berubah, sebagaimana ancaman untuk menaikkannya menjadi 15%. Oleh karena itu Indonesia memerlukan beberapa opsi kebijakan antisipasi," tulis LPEM FEB UI.
(dce/dce) Add
source on Google