DJP Umumkan Batas Waktu Lapor SPT PPh 21 Masa Pajak Desember 2025
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang batas waktu pelaporan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025.
Seharusnya, batas waktu pelaporan SPT Masa Pajak PPh akhir 2025 itu jatuh pada 20 Januari 2026. Namun, batas waktu itu diperpanjang sampai dengan 28 Februari 2026. Alasannya karena masih berlangsungnya masa transisi implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP).
"Diberikan relaksasi sampai dengan tanggal 28 Februari 2026," dikutip dari dokumen pengumuman DJP Nomor PENG-21/PJ.09/2026, Kamis (26/2/2026).
Ditjen Pajak menekankan, selama periode itu masih berlangsungnya masa transisi implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP) sebagai bagian dari transformasi dan modernisasi administrasi perpajakan, serta untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan menjaga kepatuhan Wajib Pajak
Oleh sebab itu, terhadap keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 sampai dengan tanggal 28 Februari 2026, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda melalui mekanisme sebagai berikut:
a. tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP); atau
b. dalam hal STP telah diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terkait atas nama Direktorat Jenderal Pajak melakukan penghapusan sanksi adminsitrasi secara jabatan.
Direktorat Jenderal Pajak mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk segera menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 melalui Coretax DJP sebelum batas waktu relaksasi berakhir.
(arj/mij) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]