HET Minyakita Jadi Bumerang? Gini Blak-blakan Pengusaha Minyak Goreng

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Kamis, 26/02/2026 14:30 WIB
Foto: Pantauan harga komoditas pangan di Pasar Rumput, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana pemerintah mendorong produsen mengguyur minyak goreng murah ke pasar melalui produk second brand dinilai baru akan efektif apabila minyak goreng rakyat atau Minyakita tidak lagi dijual bebas dan difokuskan sebagai minyak subsidi atau bantuan pangan bagi masyarakat kurang mampu.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) sekaligus Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga mengatakan, kebijakan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita saat ini tidak tepat sasaran karena dinikmati seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok berpenghasilan tinggi.

"Yang perlu kita bantu itu yang kekurangan. Menurut data BPS (masyarakat miskin) sekitar 9,2% dari total 280 juta penduduk. Selebihnya ya bayar normal," kata Sahat saat ditemui di Jakarta, Rabu (25/2/2026).


Ia menilai, penerapan HET Minyakita justru menimbulkan beban besar bagi negara. Sahat memaparkan, dengan HET Minyakita Rp15.700 per liter, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut hanya sekitar Rp1.600 per liter. Padahal, menurut perhitungannya, harga wajar minyak goreng seharusnya berada di kisaran Rp19.800 per liter, dengan potensi PPN sekitar Rp2.000 per liter.

"Artinya ada selisih sekitar Rp400 per liter," ujarnya.

Dengan volume distribusi Minyakita sekitar 3,2 miliar liter per tahun, Sahat memperkirakan potensi kehilangan penerimaan negara dari PPN saja bisa mencapai hampir Rp1,4 triliun per tahun. Jika ditambah dengan beban kebijakan HET secara keseluruhan, kerugian negara disebut bisa mencapai sekitar Rp1,8 triliun per tahun.

"Ini yang harus disadari. Kita memberikan kemudahan ke orang kaya," ucap dia.

Opsi Second Brand Bakal Sulit Efektif

Terkait konsep second brand sebagai pendamping Minyakita, Sahat mengatakan, baru akan efektif apabila minyak goreng rakyat tersebut benar-benar dijadikan barang subsidi, yang disalurkan khusus kepada masyarakat miskin, sementara masyarakat lainnya membeli minyak goreng dengan harga pasar dan membayar pajak secara normal.

"Second brand berhasil kalau Minyakita itu khusus ditujukan untuk masyarakat yang kekurangan," ujarnya.

Ia juga menekankan, apabila Minyakita bersubsidi dijual murah di luar sasaran, maka praktik tersebut seharusnya diperlakukan sebagai pelanggaran hukum.

"Kalau ada penjualan Minyakita harga rendah ke yang tidak berhak, itu (seharusnya) pidana," kata Sahat.

Sahat mengatakan, selama harga second brand berada di atas HET Minyakita, kebijakan tersebut tidak akan menarik minat konsumen.

"Harga itu isunya. Minyakita kan HET, sedangkan second brand itu harga normal sesuai mekanisme pasar. Saya kira itu tidak akan berhasil," kata Sahat.

Ia menilai, karakter konsumen di Indonesia cenderung selalu mencari harga termurah, terlepas dari tingkat pendapatan. Menurutnya, kondisi ini membuat produk minyak goreng berharga lebih tinggi, termasuk premium maupun second brand, sulit bersaing dengan Minyakita.

"Premium brand itu ada di supermarket, banyak. Tapi karena harganya tinggi, orang lari ke harga yang rendah," ujarnya.

Sahat juga menyoroti struktur biaya produksi minyak goreng yang saat ini semakin sempit. Dengan harga CPO di kisaran Rp14.300 per kilogram (kg), ditambah ongkos distribusi ke wilayah Jawa sekitar Rp4.450 per kg serta pajak pertambahan nilai (PPN), harga pokok di pabrik sudah mendekati Rp16.000 per kg atau sekitar Rp15.000 per liter.

"Ini baru di pabrik. Belum sampai ritel. Mau dijual berapa?" ucap dia.

Menurut Sahat, kondisi tersebut membuat produsen nyaris tidak memiliki ruang untuk menjual minyak goreng di bawah HET tanpa menanggung kerugian. Meski demikian, produsen tetap menjalankan kebijakan tersebut demi menjaga keberlangsungan usaha.

Harga CPO Tinggi, Pemerintah Pertahankan HET Minyakita

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, harga CPO saat ini jauh lebih tinggi dibandingkan tiga tahun lalu ketika kebijakan HET Minyakita ditetapkan. Meski sempat terkoreksi sekitar 15%-16% pada tahun lalu, rata-rata harga CPO kembali naik dan kini berada di level Rp14.035 per kg.

"Sekarang harga CPO untuk bahan baku minyak itu kemarin ya di Palembang Rp14.035, CPO-nya," kata Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Harga tersebut berada di atas HET distribusi dari produsen ke distributor tingkat pertama (D1) yang ditetapkan sebesar Rp13.500 per liter. Budi mengakui, kondisi ini membuat produsen minyak goreng mengalami tekanan dan berpotensi merugi.

Meski demikian, ia menegaskan harga CPO yang tinggi tidak akan memengaruhi harga Minyakita di tingkat produsen. Pemerintah, kata dia, terus melakukan koordinasi dan pengawasan agar produsen tetap menjual Minyakita sesuai HET.

"Kita terus koordinasi dengan mereka. Penjualannya harus tetap sesuai HET. Dari produsen ke D1 Rp13.500 per liter, D1 ke D2 Rp14.000 per liter," jelasnya.

Namun, Budi menyebut pemerintah belum berencana melakukan relaksasi atau penyesuaian HET Minyakita. Sebagai alternatif, pemerintah justru mendorong perluasan ketersediaan minyak goreng second brand agar konsumen memiliki pilihan lain di pasar.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan mencatat adanya kenaikan Harga Referensi (HR) CPO menjelang perayaan Imlek dan Ramadan 2026. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menyampaikan, HR CPO periode 1-28 Februari 2026 ditetapkan sebesar US$918,47 per metrik ton, naik 0,31% dibandingkan Januari 2026.

"Kenaikan ini disebabkan oleh meningkatnya permintaan sebagai antisipasi Hari Raya Imlek dan Ramadan, yang tidak diiringi dengan peningkatan suplai akibat penurunan produksi," kata Tommy.

Untuk Februari 2026, pemerintah menetapkan Bea Keluar (BK) CPO sebesar US$74 per metrik ton, sementara Pungutan Ekspor (PE) ditetapkan 10% dari HR CPO atau setara US$91,85 per metrik ton.

Foto: Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) sekaligus Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga, saat ditemui di Jakarta, Rabu (25/2/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) sekaligus Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga, saat ditemui di Jakarta, Rabu (25/2/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)


(dce) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bersaing Dengan Minyak Kedelai Cs, Gimana Nasib CPO RI 2026?