Inggris Wanti-Wanti WN Paspor Ganda, Ditolak Masuk Mulai 25 Februari
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Inggris mengeluarkan peringatan resmi bahwa warga negara ganda (dual nationals) terancam ditolak saat akan menaiki pesawat, feri, atau kereta api menuju Britania Raya mulai 25 Februari 2026 jika tidak membawa paspor Inggris yang valid. Kebijakan baru ini memicu gelombang protes dari warga Inggris yang tinggal atau sedang bepergian di luar negeri karena mereka kini berisiko dilarang masuk ke negara sendiri.
Peringatan dari Kementerian Dalam Negeri (Home Office) ini muncul seiring dengan perubahan sistem kontrol perbatasan yang mewajibkan setiap orang yang bepergian ke Inggris memiliki izin perjalanan resmi. Aturan ini dikecualikan bagi warga negara Inggris, warga negara Irlandia, atau pihak-pihak tertentu yang mendapat dispensasi, sementara pengunjung jangka pendek diwajibkan mengajukan Otoritas Perjalanan Elektronik (ETA) seharga 16 pound (Rp 363.296).
Namun, warga negara ganda kini untuk pertama kalinya diwajibkan menunjukkan paspor Inggris mereka atau membayar biaya sebesar 589 pound (Rp 13.373.834) untuk mendapatkan "sertifikat hak" (certificate of entitlement). Sertifikat tersebut nantinya ditempelkan pada paspor kewarganegaraan kedua mereka agar diizinkan naik ke moda transportasi menuju Inggris.
Seorang wanita Inggris yang telah tinggal bertahun-tahun di Jerman menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak aturan ini bagi anak-anaknya, terutama putranya yang dijadwalkan bepergian ke Inggris dalam waktu dekat.
"Saya sangat kesal karena sekali lagi diperlakukan sebagai dampak sampingan Brexit dengan perubahan aturan yang mendadak, picik, dan sewenang-wenang ini," ujarnya dikutip Guardian, Kamis (26/2/2026).
Meskipun pemerintah telah memperkenalkan aturan ini tahun lalu, ia merasa kebijakan tersebut tidak dikomunikasikan dengan baik kepada warga yang tinggal di luar negeri. Baginya, mempertahankan dua paspor untuk seluruh anggota keluarga adalah sebuah "kemewahan" mahal yang tidak sanggup dipenuhi oleh semua orang.
Kondisi serupa dialami oleh seorang wanita yang telah menetap di Spanyol selama lebih dari 30 tahun dan memilih menjadi warga negara Spanyol pasca-Brexit. Selama ini, ia bisa bebas keluar-masuk Inggris hanya dengan menggunakan paspor Spanyol miliknya.
Namun, hukum di Spanyol mewajibkan warga negara asing yang dinaturalisasi untuk melepaskan kewarganegaraan sebelumnya, sehingga menunjukkan paspor Inggris di bandara secara hukum dapat mempertaruhkan status kewarganegaraan Spanyol yang dimilikinya.
Wanita yang meminta identitasnya disamarkan sebagai Julie ini menyadari banyak pihak akan berpendapat bahwa ia seharusnya tidak melepaskan paspor Inggrisnya, namun ia menekankan bahwa aturan ini juga berdampak pada anak-anak warga Inggris yang lahir di Spanyol yang datanya tercatat memiliki kewarganegaraan ganda di kontrol perbatasan.
"Tampaknya ada anomali yang aneh di mana ketika Inggris bersedia mengakui kewarganegaraan ganda, mereka menolak untuk mengakui bahwa paspor Uni Eropa yang valid yang dipegang oleh warga negara Inggris dapat memberikan hak masuk ke Inggris," kata Julie.
Masalah administrasi ini juga menghantui seorang warga negara ganda Inggris-Italia yang lahir dan mengenyam pendidikan di London. Pria yang sering bepergian demi pekerjaan ini mengaku baru saja menyadari bahwa dirinya terancam terdampar karena selama ini ia hanya menggunakan paspor Italia miliknya untuk bepergian.
Ia dijadwalkan terbang ke New York pada hari Jumat dengan paspor Italia dari Inggris. Namun kepulangannya yang jatuh setelah tanggal 25 Februari membuatnya tidak akan bisa menunjukkan ETA maupun paspor Inggris kepada petugas imigrasi.
Ketika ditanya apakah ia mempertimbangkan untuk membayar 589 pound (Rp 13,37 juta) demi mendapatkan sertifikat hak pada paspor Italianya, ia menyebutkan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan sejumlah hal.
"Masalahnya, adanya tumpukan dokumen selama berminggu-minggu membuat dokumen tersebut mustahil didapatkan sebelum keberangkatan hari Jumat," tuturnya.
source on Google [Gambas:Video CNBC]