Awas Salah Lapor SPT, Ini Cara Isi Kolom Harta di Coretax

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
Rabu, 25/02/2026 17:04 WIB
Foto: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di lobi Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 akan berakhir bulan depan. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2026. Sementara untuk SPT Tahunan Badan, tenggatnya 30 April 2026.

Mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem perpajakan Coretax. Dalam pelaporan di Coretax, wajib pajak perlu memasukkan beberapa kolom penting, salah satunya kolom harta.


Bagi wajib pajak yang masih bingung mengisi kolom harta, berikut panduan pengisiannya. Lalu, bagi kas dan setara kas seperti uang tunai, tabungan, giro, deposito, uang elektronik, cek, wesel, commercial paper, serta setara lainnya diisi dengan nilai nominal saldo pada akhir tahun pajak.

"Jika dalam mata uang asing, dikonversi ke Rupiah menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun pajak," tulis infografis.

Untuk piutang, seperti piutang usaha, afiliasi, dan piutang lainnya dapat diisi nilai sisa piutang pada akhir tahun pajak. Sama dengan kas, jika dalam mata uang asing wajib pajak perlu mengkonversinya menggunakan kurs yang berlaku pada akhir tahun pajak.

Harta berupa investasi atau sekuritas seperti saham. obligasi, reksa dana, instrumen derivatif, penyertaan modal, asuransi, unit link, dan cryptocurrency dapat diisi dengan nilai publikasi atau nilai wajar.

"Bagi nilai publikasi, Bursa Efek Indonesia untuk saham dan waran atau Penilai Harga Efek Indonesia untuk Obligasi Negara Republik Indonesia dan obligasi perusahaan atau nilai wajar menurut penilaian wajib pajak pada akhir tahun pajak dalam satuan rupiah," tulisnya.

Sementara harta bergerak seperti alat transportasi, mesin, logam mulia, peralatan elektronik, dan perabot nilai diisi dengan nilai jual kendaraan bermotor, nilai hasil penilaian KJPP, DJP atau nilai wajar menurut penilaian wajib pajak pada akhir tahun dalam satuan rupiah.

Harta tidak bergerak seperti tanah kosong, tanah dan bangunan, dan apartemen diisi dengan nilai jual objek pajak (NJOP), nilai hasil penilaian KJPP/DJP atau nilai wajar menurut penilaian wajib pajak pada akhir tahun dalam satuan rupiah.

Adapun, untuk harta lainnya seperti paten, royalti, merek dagang, NFT, emas, barang seni, peralatan olahraga, dan keanggotaan eksklusif diisi dengan nilai publikasi seperti misalnya harga PT Antam untuk emas.

Selain itu, diisi dengan nilai penilaian KJPP/DJP dan nilai wajar menurut penilaian wajib pajak pada akhir tahun dalam satuan rupiah.


(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Baru 25% Dari Target