DJP Sediakan Coretax Form untuk SPT Nihil, Ini Cara Akses & Syaratnya
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan fasilitas Coretax Form untuk mempermudah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi bagi wajib pajak dengan status SPT Nihil.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan Coretax Form adalah formulir elektronik yang disediakan dalam sistem Coretax DJP dan digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik.
"Penggunaan Coretax Form memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan serta memastikan data SPT Tahunan tercatat dalam sistem Coretax DJP," ujar Inge dalam keterangan resmi dikutip Rabu (25/2/2026).
Coretax Form dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria. Yakni, Wajib Pajak Orang Pribadi, memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas, menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil serta tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Coretax Form dapat diakses oleh Wajib Pajak dengan cara sebagai berikut:
a. Login ke akun Coretax DJP melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id;
b. Memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT); dan
c. Memilih Coretax Form.
"Untuk membuka dan mengisi Coretax Form, Wajib Pajak perlu menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC versi 20 atau versi yang lebih baru," tulisnya.
Lebih lanjut, panduan tata cara pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Status Nihil menggunakan Coretax Form dapat diakses melalui tautan berikut
https://s.kemenkeu.go.id/panduanCoretaxForm.
(haa/haa) Add
source on Google