Bos LPDP: 44 Penerima Beasiswa Belum Kembali ke RI, 8 Orang Disanksi
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto mengungkap ada 44 penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang mangkir dari kewajiban mengabdi di Indonesia. Ini adalah hasil penelitian terhadap 600 awardee yang diduga berkasus.
Dari total 44 penerima, sebanyak 8 orang telah diberikan sanksi. Sementara itu, sebanyak 36 orang lainnya masih dalam proses penjatuhan sanksi
"Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee, dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi ya termasuk pengembalian itu 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses," ujar Plt Kepala BPPK Kemenkeu Sudarto saat konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (25/2/2026).
Dirinya mengatakan bahwa pihak LPDP mendapatkan laporan-laporan mengenai pemangkiran tanggung jawab pengabdian oleh penerima beasiswa berdasarkan data yang diperoleh dari kelintasan keimigrasian, laporan dari masyarakat, dan dari media sosial.
saat melakukan penyelidikan dari laporan-laporan tersebut ditemukan awardee yang masih dalam masa magang atau membuka usaha. Dimana saat ini LPDP memberikan kesempatan untuk magang dan juga membangun usaha selama dua tahun di luar negeri sesuai dengan ketentuan yang ada di buku perdoman penerima beasiswa, kemudian ada yang sudah selesai masa pengabdian ataupun mendapatkan penugasan dari kantornya. Itu ada di buku perdoman penerima beasiswa.
Seperti diketahui, belakangan ini viral seorang alumni LPDP yakni Dwi Sasetningtyas yang memposting status warga negara anaknya dan memberikan pernyataan kontroversial.
Dalam video tersebut, dia mengungkapkan: "I know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu."
Warganet pun meradang terkait dengan pernyataannya tersebut karena seperti diketahui, Dwi dan suaminya, Arya Iwantoro adalah penerima beasiswa LPDP. Arya yang bekerja sebagai Senior Research Consultant di University of Plymouth, ternyata belum menuntaskan masa pengabdian sebagai awardee LPDP untuk jenjang pendidikan S3 di Belanda. Ini pun menjadi polemik publik.
Pasalnya, penerima LPDP terikat aturan pengabdian 2N+1. Skema mengikat ini mewajibkan alumni untuk kembali ke Indonesia dan berkontribusi selama dua kali masa studi ditambah satu tahun setelah lulus. Arya ternyata tidak hanya menikmati LPDP untuk jenjang pendidikan S3 saja, dia juga mendapatkan beasiswa LPDP untuk jenjang S2.
LPDP pun memanggil yang bersangkutan dan Arya berjanji akan mengembalikan beasiswa dan bunganya.
(haa/haa) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]