5 Fakta Deal Dagang AS-RI: Trump Banjir Pujian-Kata Pengamat
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Amerika Serikat (AS) secara resmi mengumumkan keberhasilan dalam mengunci sejumlah perjanjian perdagangan timbal balik (Reciprocal Trade) dengan mitra global, termasuk Indonesia. Melalui kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR), Presiden AS menegaskan langkah ini diambil untuk memperluas akses pasar bagi warga Amerika ke Indonesia yang berpenduduk lebih dari 280 juta orang.
"Presiden Trump mengumumkan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik dengan Indonesia, menghapus hambatan tarif pada lebih dari 99% produk AS untuk memperluas akses warga Amerika ke pasar Indonesia yang berpenduduk lebih dari 280 juta orang," tulis pihak USTR dalam dokumen resminya.
Sejumlah fakta melingkupi perjanjian perdagangan besar ini. Berikut beberapa diantaranya sebagainya dikutip berbagai sumber, Rabu (25/2/2026):
Inti Kesepakatan Reciprocal Trade dan Nilai Investasi
Berdasarkan kesepakatan tersebut, Indonesia berkomitmen menghapus hambatan tarif pada lebih dari 99% produk ekspor AS di seluruh sektor, mulai dari pertanian, kesehatan, otomotif, hingga kimia. Selain tarif, Indonesia juga menyetujui penghapusan hambatan non-tarif, termasuk pengecualian aturan konten lokal (TKDN) bagi perusahaan AS, pengakuan standar keamanan kendaraan bermotor AS, serta standar FDA untuk perangkat medis dan farmasi.
Kesepakatan ini juga mencakup komitmen perdagangan digital dengan penghapusan tarif pada produk tak berwujud dan memastikan level playing field bagi perusahaan layanan pembayaran elektronik asal Amerika.
Selain akses pasar, kedua negara merayakan kesepakatan komersial masif senilai kurang lebih US$ 33 miliar (Rp 554,4 triliun) yang mencakup investasi di sektor pertanian, kedirgantaraan, dan energi di Amerika Serikat. Nilai ini terdiri dari pembelian komoditas energi AS senilai US$ 15 miliar (Rp 252 triliun), pengadaan pesawat komersial termasuk dari Boeing sebesar US$ 13,5 miliar (Rp 226,8 triliun), serta pembelian produk pertanian AS lebih dari US$ 4,5 miliar (Rp 75,6 triliun).
Indonesia juga berkomitmen melarang impor produk hasil kerja paksa dan menghapus ketentuan hukum perburuhan yang membatasi hak berserikat dan perundingan bersama.
Negara yang Teken Perjanjian Ini
Kesepakatan ini menempatkan Indonesia sejajar dengan mitra strategis lainnya dalam daftar negara yang telah menandatangani komitmen perdagangan baru dengan Amerika Serikat
Tercatat, Malaysia, Kamboja, El Salvador, Guatemala, Argentina, Bangladesh, dan Taiwan dalam daftar negara yang telah menandatangani komitmen perdagangan baru dengan Gedung Putih
Respon Masif dari Pelaku Usaha Amerika Serikat
Sektor industri di Amerika Serikat menyambut baik pengumuman ini karena dinilai membuka akses yang selama ini terkunci. Presiden dan CEO Federasi Produsen Susu Nasional AS, Gregg Doud, memberikan apresiasi khusus kepada tim negosiator Amerika.
"Terima kasih kepada Duta Besar Greer dan tim USTR atas upaya mereka dalam mengamankan akses yang lebih luas yang secara langsung akan meningkatkan permintaan terhadap produk susu AS," tutur Gregg Doud.
Senada dengan itu, Presiden dan CEO Federasi Ekspor Daging AS, Dan Halstrom, menilai perjanjian baru ini mengatasi banyak hambatan yang selama ini dipertahankan oleh Indonesia. Ia memproyeksikan lonjakan nilai ekspor yang signifikan bagi produsen daging Amerika pasca-implementasi.
"Nilai ekspor dapat mencapai US$ 400 juta hingga US$ 500 juta (Rp 8,4 triliun) dalam waktu dekat setelah implementasi. Ekspor daging babi AS juga telah dibatasi oleh rezim perizinan impor Indonesia dan oleh persetujuan terbatas terhadap pabrik-pabrik AS. Hambatan-hambatan ini hilang di bawah perjanjian ini," ungkap Dan Halstrom.
Dari sektor energi terbarukan, CEO Growth Energy Emily Skor melihat kebijakan ini sebagai angin segar bagi petani jagung AS melalui potensi ekspor etanol.
"Kami memuji Presiden Trump, Duta Besar Greer, dan Menteri Rollins atas komitmen berkelanjutan mereka untuk melepaskan potensi energi Amerika dan menghapus hambatan yang tidak adil terhadap ekspor dari pedesaan Amerika," kata Emily Skor.
Sementara itu, Wakil Presiden Senior Kebijakan Global Business Software Alliance (BSA), Aaron Cooper, menekankan pentingnya aspek digital dalam perjanjian ini.
"Perjanjian ini mengirimkan sinyal kuat kepada ekonomi global dan banyak industri yang bergantung pada perdagangan digital yang terbuka dan aman, serta mencerminkan reformasi kunci yang telah menjadi prioritas utama BSA selama hampir satu dekade," tuturnya.
Sikap Pemerintah Indonesia dan Pembentukan Board of Trade
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa perjanjian tarif dagang ini merupakan hasil kesepakatan tingkat tinggi antara kedua kepala negara.
"Ini telah ditandatangani secara bersama baik Presiden Prabowo dan Donald Trump," kata Airlangga saat konferensi pers secara daring.
Airlangga menambahkan bahwa kedua negara akan membentuk Board of Trade sebagai wadah penyelesaian sengketa di masa depan.
"Sehingga seluruh persoalan investasi dan perdagangan Indonesia-US nanti dibahas di Council of Trade apabila ada kenaikan terlalu tinggi atau hal yang dianggap bisa mengganggu neraca kedua negara," jelas Airlangga.
Tantangan Hukum dan Analisis Pakar
Meskipun kesepakatan telah diteken, para pakar mengingatkan adanya kendala hukum di internal AS menyusul putusan Mahkamah Agung AS terkait tarif. Ekonom CSIS Indonesia, Deni Friawan, menilai kontrak tersebut masih ada namun implementasinya berpotensi tertunda.
"Yang perlu dipahami, keputusan MA AS ini tidak berarti menghapus seluruh kontrak atau agreement Indonesia-AS. Kontraknya tetap ada dan sudah deal. Hanya saja, pemberlakuannya menjadi terhambat atau tertunda karena dasar hukum tarif di AS dibatalkan," ujar Deni Friawan.
Deni juga menyarankan pemerintah Indonesia untuk tidak terburu-buru melakukan ratifikasi demi memperkuat posisi tawar.
"Singkatnya, kontraknya ada, tetapi implementasinya bisa tertunda atau perlu penyesuaian, tergantung dasar hukum tarif yang digunakan nantinya," tambahnya.
Hal senada ditegaskan oleh Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, yang mengingatkan bahwa tanpa ratifikasi, perjanjian tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara penuh.
"Kalau yang diperjanjikan itu harus diratifikasi, sementara ini belum, maka tidak bisa langsung berlaku. Dan karena hambatan nontarif ini menjadi satu dengan tarif dan tarif dinyatakan ilegal, harusnya juga tidak bisa diteruskan," tegas Hikmahanto Juwana.
(tps/tps) Add
source on Google