Bos Buruh Minta THR Cair H-21 Lebaran, Ini Alasannya

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Selasa, 24/02/2026 14:15 WIB
Foto: Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menjelang demonstrasi yang menuntut UMP dan pengesahan RUU Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (15/1/2026). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal meminta pemerintah mempercepat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, menjadi tiga minggu sebelum Idul Fitri atau H-21 Lebaran.

Permintaan tersebut disampaikan sebagai upaya mencegah praktik perusahaan yang diduga sengaja melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau merumahkan karyawan menjelang hari raya untuk menghindari kewajiban pembayaran THR.

"KSPI dan Partai Buruh meminta kepada pemerintah dan DPR RI agar pembayaran THR dilakukan H-21, bukan H-14 sebagaimana yang DPR usulkan atau H-7 yang selama ini diputuskan oleh Kemnaker," kata Said Iqbal dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (24/2/2026).


Menurutnya, pola pembayaran THR yang terlalu dekat dengan Lebaran justru membuka celah penyalahgunaan oleh perusahaan.

"Mengapa H-21? Karena ada modus dari perusahaan menjelang pembayaran THR dilakukan PHK atau kontraknya masih tetap ada tapi karyawan kontrak dan karyawan outsourcing dirumahkan," jelasnya.

Ia mencontohkan kasus di sektor industri makanan, khususnya di Gresik, Jawa Timur. Iqbal menyebut adanya laporan perusahaan produsen Mie Sedaap yang merumahkan ratusan karyawan menjelang Lebaran, lalu memanggil mereka kembali setelah hari raya usai.

"Baru-baru ini kita mendengar pabrik Mie Sedaap merumahkan karyawannya sebelum Lebaran untuk menghindari pembayaran THR. Nanti habis Lebaran baru dipanggil ulang untuk masuk kembali. Jadi modus yang dilakukan oleh perusahaan seperti ini," ucap dia.

Selain percepatan pencairan, Iqbal juga menuntut agar THR buruh tidak lagi dikenakan pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Ia menilai kebijakan tersebut semakin memberatkan pekerja, terutama di tengah lonjakan biaya transportasi saat musim mudik.

"Kalau bicara pulang kampung, uang THR itu sudah habis buat ongkos bus, ongkos pesawat, ongkos kereta api atau kapal laut yang digunakan masing-masing oleh buruh yang pulang kampung. Sudah habis karena harga atau biaya transportasi naik berkali-kali lipat. Walaupun ada diskon dari pusat," kata Iqbal.

Ia menilai pemotongan pajak membuat manfaat THR tidak dirasakan secara utuh oleh buruh.

"Uang THR sudah habis, nah ini dikenakan pajak lagi, dipotong pajak. Kami mendesak, Partai Buruh dan KSPI mendesak mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya, THR tidak dipotong pajak PPh 21, atau pajak penghasilan 21," tegasnya.

Iqbal berharap tuntutan tersebut mendapat perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

"Mudah-mudahan ini didengar oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto. Percuma dapat THR, akhirnya dipotong pajak. Ini orang kecil, orang miskin. Bukan miskin total lah, bukan miskin absolut, tapi mendekati miskin," pungkasnya.


(wur) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ribuan Buruh Kembali Geruduk DPR, Ini 4 Tuntutan Utamanya