Masyaallah! Tetangga RI Tebar THR ke PNS-Guru Ngaji, Cair 13 Maret
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Malaysia resmi mengumumkan pemberian Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Idulfitri 2026 bagi para pegawai negeri sipil dan pensiunan. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi aparatur sipil sekaligus membantu persiapan masyarakat dalam menyambut hari raya.
Di tingkat nasional, Departemen Layanan Publik (JPA) mengonfirmasi bahwa bantuan sebesar 500 ringgit (Rp 2.158.500) akan diberikan kepada seluruh pegawai negeri sipil federal Kelas 15 ke bawah. Bantuan ini juga mencakup pegawai dengan status kontrak dan dijadwalkan cair pada 13 Maret 2026 mendatang.
"BKK ini akan dibayarkan pada 13 Maret 2026 dan akan ditanggung oleh departemen tempat petugas tersebut bertugas pada tanggal pembayaran," tulis Departemen Layanan Publik (JPA) dalam pernyataan resmi melalui akun Facebook-nya dikutip Rabu (24/2/2026).
Pemerintah Malaysia juga memperluas cakupan bantuan ini kepada para pensiunan pemerintah, termasuk veteran militer baik yang menerima pensiun maupun tidak. Kelompok ini akan menerima bantuan tunai sebesar 250 ringgit (Rp 1.079.250) yang juga akan dibayarkan pada pertengahan Maret.
"BKK ini akan dibebaskan dari pajak penghasilan, sesuai dengan ketentuan dalam subseksyen 127(3A) Undang-Undang Pajak Penghasilan 1967," tambah Departemen Layanan Publik (JPA) dalam pengumuman tersebut.
Sementara itu, di tingkat regional, Negara Bagian Perak mengumumkan paket bantuan yang lebih besar bagi pegawai negeri di bawah administrasi negara bagian. Menteri Besar Perak Datuk Seri Saarani Mohamad mengatakan Pemerintah Perak menyetujui pemberian bantuan khusus sebesar 1.500 ringgit (Rp 6.475.500) yang akan dicairkan mulai 16 Maret 2026.
"Bantuan Idulfitri ini juga akan mencakup guru kelas Al-Quran dan Fardu Ain serta ketua komite pembangunan dan keamanan desa, yang masing-masing akan menerima 500 ringgit (Rp 2.158.500)," ujar Datuk Seri Saarani Mohamad dalam acara buka puasa bersama pegawai negeri Perak.
Saarani menjelaskan bahwa bantuan ini tidak hanya diperuntukkan bagi pegawai tetap, tetapi juga mencakup guru yang ditunjuk negara bagian, Kepala Daerah Teritorial (Orang Besar Jajahan), pekerja harian lepas, dan petugas di bawah Program Ketenagakerjaan Jangka Pendek Malaysia (MySTEP). Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya hidup para pegawai selama bulan suci.
"Pembayaran akan dilakukan mulai 16 Maret kepada seluruh pegawai negeri negara bagian," kata Datuk Seri Saarani Mohamad mempertegas jadwal penyaluran dana tersebut.
Meski memberikan bantuan finansial, Saarani mengingatkan seluruh aparatur sipil negara untuk tetap menjaga profesionalisme selama menjalankan ibadah puasa. Ia menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu oleh kondisi fisik saat berpuasa.
"Ramadan bukanlah alasan bagi kita untuk mengurangi produktivitas. Jangan biarkan rasa lapar dan haus menjadi alasan berkas berhenti diproses atau keputusan tertunda. Tugas kita tetap merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab," pungkas Datuk Seri Saarani Mohamad.
(tps/sef) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]