Terbongkar! Ternyata Begini Modus Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden KSPI sekaligus Presiden Buruh Said Iqbal mengungkapkan, adanya dugaan modus sejumlah pengusaha yang merumahkan, hingga memutus kontrak karyawan menjelang Lebaran, untuk menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Ia mencontohkan kasus buruh di PT Karunia Alam Segar (KSA) atau produsen Mie Sedaap yang hingga kini masih dirumahkan menjelang Lebaran.
"Terhadap buruh-buruh atau karyawan, Mie Sedaap, sudah sekitar 20-an orang yang mengadu ke Posko Orange Partai Buruh di Gresik, mereka bilang, mereka belum dipanggil oleh perusahaan. Mereka tetap dirumahkan," kata Said Iqbal dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, secara administratif memang tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, kondisi di lapangan menunjukkan buruh belum kembali bekerja meski kontrak masih berlaku.
"Ya tidak ada PHK, benar. Sekarang faktanya, buruh Mie Sedaap, yang mengadu ke Posko Orange Partai Buruh dan KSPI, mengatakan belum bekerja. Padahal kontrak mereka masih ada," ujarnya.
Ia menyebut praktik merumahkan buruh menjelang Lebaran, menjadi salah satu cara untuk menghindari pembayaran THR.
"Modus yang dilakukan oleh pengusaha-pengusaha hitam ini untuk tidak bayar THR, dengan cara merumahkan, atau memutus kontrak tiba-tiba melalui WhatsApp, modus-modusnya," ucap dia.
Hal serupa, kata Iqbal, juga terjadi pada buruh PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) di Mojokerto, Jawa Timur.
"Nah begitu pula, di Mojokerto, PT Pakerin, Pabrik Kertas, 2.500 karyawannya terancam PHK dan tidak dapat THR. 2.500 pekerja. Padahal perusahaan masih sehat, perusahaan masih jalan," ungkap Iqbal.
Ia menegaskan, merumahkan pekerja dan ancaman PHK tersebut berpotensi membuat buruh kehilangan hak THR.
"Kasus Mi Sedaap dan Pakerin sebagai contoh, menjelang Lebaran malah diancam PHK dan dirumahkan. Sehingga untuk menghindari pembayaran THR," katanya.
Menanggapi klaim perusahaan yang menyebut perumahan karyawan tidak berkaitan dengan THR, Iqbal menyatakan fakta di lapangan berbeda.
"THR yang dibilang tidak ada hubungannya dengan merumahkan karyawan Mie Sedaap, fakta di lapangan berbeda," ucap dia.
"Laporan yang kami terima dari karyawan Mie Sedaap langsung ke Posko Orange nya Partai Buruh, di situ dikatakan bahwa mereka diberitahu dirumahkan itu menggunakan WhatsApp. Jadi mereka dirumahkan itu menggunakan WhatsApp," kata Iqbal.
Akibatnya, buruh yang dirumahkan tidak menerima THR. "Konsekuensinya karena mereka dirumahkan dia nggak dapet THR. Itu faktanya," tegas dia.
Menurutnya, persoalan utama bukan pada istilah PHK atau tidak, melainkan pola penghindaran kewajiban perusahaan.
"Memang tidak ada hubungan antara PHK dan tidak PHK, tapi lebih kepada hubungannya adalah modus perusahaan menghindari pembayaran THR," ujarnya.
Manajemen Mie Sedaap Buka Suara
Sebelumnya, manajemen Mie Sedaap sudah angka bicara. Human Resources & General Affairs PT Karunia Alam Segar Peter Sindaru menegaskan, keputusan tersebut bukanlah kebijakan yang diambil karena momen tertentu.
"Sebagai industri manufaktur padat karya, operasional perusahaan sangat dipengaruhi oleh dinamika permintaan pasar. Penyesuaian kapasitas produksi merupakan hal yang lazim dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha secara berkelanjutan," ujar Peter kepada CNBC Indonesia, Senin (23/2/2026).
Menurut Peter, perusahaan tidak pernah menetapkan kebijakan berdasarkan bulan atau momentum tertentu. Perubahan kapasitas dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan perencanaan produksi yang dinamis.
"Perusahaan tidak menetapkan kebijakan ini berdasarkan momentum atau bulan tertentu. Keputusan diambil dengan mempertimbangkan dinamika pasar, kebutuhan operasional, serta perencanaan produksi yang dapat berubah dari waktu ke waktu," jelasnya.
Sebagai industri padat karya, perusahaan harus menjaga stabilitas usaha secara menyeluruh. Langkah manajerial yang diambil disebutnya sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan operasional.
"Penyesuaian ini merupakan bagian dari langkah manajerial yang dilakukan secara terukur dan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan karena adanya momen tertentu seperti Ramadan," tegas Peter.
Bos Buruh Minta THR Jangan Kena Pajak
Sejalan dengan maraknya praktik perusahaan yang merumahkan hingga mengancam PHK buruh untuk menghindari kewajiban pembayaran THR, Iqbal menegaskan, Serikat Buruh juga meminta pemerintah tidak memungut pajak pembayaran THR.
"Kami minta THR tidak dikenakan PPH 21," kata Iqbal.
Ia menjelaskan, di sejumlah daerah industri besar seperti Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur, upah minimum sudah berada di atas Rp5 juta per bulan. Sehingga dengan adanya pembayaran THR yang biasanya dibayarkan berbarengan dengan pembayaran upah, para pekerja langsung mendapatkan dua bulan gaji dengan nominal yang cukup besar.
"Kan otomatis, kalau 1 bulan di atas Rp5 juta (gaji). Dengan ada THR totalnya bisa Rp10 juta (bahkan) lebih," ujarnya.
Sementara batas Penghasilan Tidak Kena pajak (PTKP) Rp4,5 juta. Dengan demikian buruh/pekerja dipastikan terkena pajak.
"Semua upah minimum di kota-kota industri besar, pasti kena pajak. Dikasih THR lagi, kena pajak lagi," tegas Said.
Karena itu, ia meminta kebijakan pembebasan pajak THR diterapkan mulai tahun ini dan seterusnya.
"Oleh karena itu, kami minta mulai bulan ini, mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya, THR tidak dipotong pajak," pungkasnya.
source on Google [Gambas:Video CNBC]