Karyawan Mie Sedaap Dirumahkan

Bos Buruh: Pekerja Mie Sedaap Tidak di-PHK, Ancaman Buat Hindari THR

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Selasa, 24/02/2026 12:45 WIB
Foto: Mie Instan Sedap. (Instagram/miesedaapid)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan, sejumlah buruh PT Karunia Alam Segar (KSA) atau produsen Mie Sedaap masih dirumahkan hingga menjelang Lebaran. Kondisi itu dinilai berpotensi membuat para pekerja tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

"Terhadap buruh-buruh atau karyawan, Mie Sedaap, sudah sekitar 20-an orang yang mengadu ke Posko Orange Partai Buruh di Gresik, mereka bilang, mereka belum dipanggil oleh perusahaan. Mereka tetap dirumahkan," kata Said Iqbal dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (24/2/2026).

Ia menegaskan, meski tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK), faktanya buruh belum kembali bekerja meski kontrak masih berjalan.


"Ya tidak ada PHK, benar. Sekarang faktanya, buruh Mie Sedaap, yang mengadu ke Posko Orange Partai Buruh dan KSPI, mengatakan belum bekerja. Padahal kontrak mereka masih ada," ujarnya.

Menurut Iqbal, narasi yang menyebut tidak ada PHK perlu dilihat secara utuh. "Ya kalau dibilang tidak PHK, iya tidak PHK. Dirumahkan, bukan di-PHK. Nah ini hati-hati kalimatnya," tegas dia.

Ia menyebut, merumahkan buruh menjelang hari raya berpotensi menjadi cara perusahaan menghindari kewajiban THR.

"Kasus Mi Sedaap sebagai contoh menjelang Lebaran malah diancam PHK dan dirumahkan. Mie Sedaap dirumahkan. Sehingga untuk menghindari pembayaran THR," tukasnya.

Menanggapi pernyataan perusahaan yang menyebut perumahan karyawan tidak berkaitan dengan THR, Iqbal menyatakan kondisi di lapangan berbeda.

"THR yang dibilang tidak ada hubungannya dengan merumahkan karyawan Mie Sedaap, fakta di lapangan berbeda," kata Iqbal.

Ia mengungkapkan, laporan buruh menyebutkan pemberitahuan perumahan dilakukan secara sepihak melalui pesan singkat di WhatsApp.

"Laporan yang kami terima dari karyawan Mie Sedaap langsung ke Posko Orange nya Partai Buruh, di situ dikatakan bahwa mereka diberitahu dirumahkan itu menggunakan WhatsApp. Jadi mereka dirumahkan itu menggunakan whatsapp," ujarnya.

Dampaknya, lanjut dia, buruh yang dirumahkan terancam tidak menerima THR. "Konsekuensinya karena mereka dirumahkan dia nggak dapet THR. Itu faktanya," ucap Iqbal.

Iqbal menegaskan, persoalan utama bukan soal PHK atau tidak, melainkan dugaan penghindaran kewajiban perusahaan.

"Memang tidak ada hubungan antara PHK dan tidak PHK, tapi lebih kepada hubungannya adalah modus perusahaan menghindari pembayaran THR, dan menghindari pembayaran upah menjelang lebaran. Itulah yang terjadi," pungkasnya.

Manajemen Buka Suara

Sebelumnya, Human Resources & General Affairs PT Karunia Alam Segar Peter Sindaru menegaskan, keputusan tersebut bukanlah kebijakan yang diambil karena momen tertentu.

"Sebagai industri manufaktur padat karya, operasional perusahaan sangat dipengaruhi oleh dinamika permintaan pasar. Penyesuaian kapasitas produksi merupakan hal yang lazim dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha secara berkelanjutan," ujar Peter kepada CNBC Indonesia, Senin (23/2/2026).

Menurut Peter, perusahaan tidak pernah menetapkan kebijakan berdasarkan bulan atau momentum tertentu. Perubahan kapasitas dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan perencanaan produksi yang dinamis.

"Perusahaan tidak menetapkan kebijakan ini berdasarkan momentum atau bulan tertentu. Keputusan diambil dengan mempertimbangkan dinamika pasar, kebutuhan operasional, serta perencanaan produksi yang dapat berubah dari waktu ke waktu," jelasnya.

Sebagai industri padat karya, perusahaan harus menjaga stabilitas usaha secara menyeluruh. Langkah manajerial yang diambil disebutnya sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan operasional.

"Penyesuaian ini merupakan bagian dari langkah manajerial yang dilakukan secara terukur dan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan karena adanya momen tertentu seperti Ramadan," tegas Peter.


(dce/dce) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video:THR PNS Cair, Swasta? - Ini Pesan Purbaya ke Penerima LPDP