BGN: Anggaran Bahan Makan MBG Rp 8.000-Rp10.000 Bukan Rp15.000
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Gizi Nasional (BGN) memberi respons soal viralnya perbincangan di media sosial terkait menu Ramadan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebelumnya, ada penilaian bahwa menu yang tersedia menyimpang dari ketentuan anggaran.
BGN menegaskan bahwa anggaran bahan makanan saja dalam MBG adalah sebesar Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi. Sehingga bukan Rp 13.000 hingga Rp15.000 seperti yang viral.
Penegasan ini disampaikan langsung Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik S. Deyang, Selasa (24/2/2026). Ia menjelaskan besaran anggaran Rp 13.000 dan Rp15.000 tidak sepenuhnya digunakan untuk bahan baku makanan. Di mana ada pula yang dialokasikan untuk kebutuhan operasional serta insentif bagi yayasan atau mitra pelaksana.
"Jadi, kami ingatkan kembali anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1-3 itu sebesar Rp8.000 per porsi," jelasnya.
"Sementara, untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp10.000 per porsi," kata Nanik.
Menurut Nanik, memang selain untuk bahan baku makanan, anggaran MBG juga mencakup biaya operasional sebesar Rp3.000 per porsi. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pendukung, antara lain pembayaran listrik, internet dan telepon, gas, air, insentif relawan pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ini juga termasuk insentif guru PIC, insentif kendaraan, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan relawan, insentif kader posyandu yang mendistribusikan makanan untuk 3B. Lalu ada pula pembelian alat pelindung diri dan kebutuhan kebersihan, pembayaran BBM mobil MBG, serta operasional KaSPPG beserta timnya.
Terdapat pula alokasi anggaran sebesar Rp2.000 per porsi yang digunakan untuk sewa lahan dan bangunan, meliputi dapur, empat gudang, dua kamar mes, pembangunan IPAL, filterisasi air. Ada pula sewa peralatan masak modern, mulai dari steam rice, steam cuci ompreng, kompor, kulkas, chiller, freezer, panci, hingga sewa ompreng.
Perlu diketahui, aturan resminya ada di Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026. Nominal insentif fasilitas SPPG adalah Rp 6 juta per hari.
BGN menghitung nominal Rp 6 juta per SPPG per hari itu dari alokasi Rp 2.000 per porsi dikalikan kapasitas layanan 3.000 penerima manfaat per hari. Namun demikian, BGN terbuka terhadap masukan maupun pelaporan apabila terdapat indikasi menu MBG yang dinilai kurang dari alokasi anggaran yang telah ditetapkan.
"Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan," tutup Nanik.
(sef/sef) Add
source on Google