Tok! Pajak Mobil-Motor di Jateng Didiskon 5%
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setelah muncul keluhan masyarakat atas kenaikan beban pajak imbas kebijakan opsen dari pemerintah pusat. Relaksasi ini berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 yang diteken pada 20 Februari 2026.
Plt Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan langkah ini diambil setelah adanya dinamika di tengah masyarakat terkait implementasi aturan baru opsen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta PP 35 Tahun 2023.
Masrofi menegaskan keputusan tersebut merupakan hasil kajian teknis yang kemudian mendapat persetujuan Gubernur Ahmad Luthfi.
"Berdasarkan dinamika yang berkembang di masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, Bapak Gubernur Ahmad Luthfi telah memerintahkan kepada kami untuk melakukan pengkajian relaksasi. Hasil kajian dari tim teknis tersebut kemudian disampaikan kepada Bapak Gubernur dan disetujui melalui penetapan Keputusan Gubernur ini," jelas Masrofi, di dilansir dari situs resmi Provinsi Jawa Tengah dikutip Selasa (24/2/2026).
Pemprov memberikan potongan langsung sebesar 5% dari nilai pokok PKB. Selain itu, denda atau sanksi administratif akan otomatis menyesuaikan nilai pokok pajak yang telah dipotong. Relaksasi juga mencakup pengurangan tunggakan pokok dan sanksi administratif untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025, termasuk pengurangan atas pokok dan tunggakan pajak kendaraan.
Menurut Masrofi, kebijakan ini dirancang agar masyarakat tetap dapat memenuhi kewajibannya tanpa tekanan berlebih, sekaligus menjaga penerimaan daerah tetap stabil.
"Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap warga mendapatkan kesempatan yang sama, untuk menata kewajiban administrasi kendaraannya tanpa beban berlebih, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah untuk pembangunan," imbuhnya.
Masyarakat bisa langsung memperoleh potongan tersebut saat membayar pajak di kantor Samsat. Namun untuk sementara waktu, layanan pembayaran berbasis elektronik masih dalam tahap penyesuaian sistem.
"Kami informasikan bahwa saat ini layanan E-Samsat seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate sedang dalam tahap penyesuaian data teknis. Untuk sementara waktu, masyarakat diimbau melakukan pembayaran secara langsung di kantor pelayanan Samsat agar mendapatkan hak relaksasi ini," ujar Masrofi.
Di lapangan, kebijakan ini disambut beragam respons warga. Warga Banyumanik, Semarang, Hasim mengaku tetap memandang pembayaran pajak sebagai kewajiban, selama hasilnya kembali dalam bentuk pelayanan publik yang nyata.
"Tahun lalu kayaknya ada potongan. Kalau sekarang ini baru proses, katanya ada diskon 5%. Bayar pajak kan kewajiban, karena nanti akan kembali ke kita, untuk jalan dan fasilitas umum," urainya.
Ia menyebut dalam dua tahun terakhir membayar pajak kendaraan roda empatnya masing-masing sekitar Rp 2 juta dan Rp1,8 juta. Hasim berharap perbaikan fasilitas umum dan sarana transportasi menjadi prioritas, serta layanan Samsat keliling di wilayahnya dapat ditambah.
Pandangan serupa disampaikan Javinta Verita Nugroho, warga Semarang lainnya. Ia menilai membayar pajak merupakan konsekuensi sebagai pemilik kendaraan, meski di tengah mobilitas yang tinggi layanan pembayaran dinilai perlu lebih fleksibel.
"Dengan bayar pajak misal ketilang tidak repot. Sekarang nilai pajak saya sekitar 400-an ribu rupiah, terima kasih sudah ada diskon pajak 5%," pungkasnya.
Relaksasi ini menjadi langkah responsif Pemprov di tengah penyesuaian kebijakan fiskal pusat-daerah. Tantangannya ke depan adalah memastikan keringanan tersebut tidak hanya meredam keluhan jangka pendek, tetapi juga menjaga keseimbangan antara daya beli masyarakat dan kebutuhan pendanaan pembangunan daerah.
(fys/wur) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]