Gibran Sebut RUU Perampasan Aset Mendesak, Dasco Ungkap Progres di DPR

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Selasa, 24/02/2026 11:25 WIB
Foto: Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco. (CNBC Indonesia/Martya Sari)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang menjadi bagian dari RUU Prioritas di DPR.

Dasco mengatakan, RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap awal pembahasan di Komisi III DPR RI. Saat ini, komisi itu tengah menyusun draf naskah akademik dan rancangan undang-undang.

"Komisi III DPR saat ini sedang belanja masalah dan menyusun draf naskah akademik serta RUU," kata Dasco dikutip dari keterangan tertulis di website dpr.go.id, Selasa (24/2/2026).


Ia juga menekankan, pembahasan RUU tersebut dilakukan setelah penyelesaian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pengompilasiannya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Setelah itu selesai, kami akan segera mengadakan partisipasi publik sebelum masuk tahap pembahasan," ujar Pimpinan DPR RI bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebelumnya mengungkapkan, pengesahan Rancangan Undang-Undangan (RUU) Perampasan Aset sangat mendesak untuk disahkan oleh dewan legislatif.

Ia mengatakan, ini karena potensi kerugian negara akibat korupsi sebagian kecil kembali ke negara, sisanya menguap begitu saja dan bahkan masih bisa dinikmati oleh para koruptor.

"Oleh sebab itu, mari bersama kita kawal proses ini agar apa yang menjadi kekayaan dan aset negara dapat kembali kepada negara dan sepenuhnya bisa digunakan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat tanpa adanya penyalahgunaan kewenangan," kata Girbran melalui akun instragram, dikutip Jumat (13/2/2026).

Gibran mengatakan, korupsi merupakan fenomena yang menjadi hambatan terbesar dalam kemajuan pembangunan, serta kejahatan luar biasa yang tidak hanya menghambat pertumbuhan ekonomi tapi juga menciptakan ketidakpastian iklim investasi, menurunkan kualitas layanan publik dan lebih berat lagi merugikan masyarakat secara luas.

"Kita semua harus menyadari bahwa anggaran negara, anggaran daerah yang berasal dari pajak yang dibayar oleh masyarakat Indonesia harus dipergunakan setiap rupiahnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat," tuturnya.

Mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW), Gibran mengatakan, selama periode 2013-2022, potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 238 triliun.

Sementara itu, berdasarkan kasus yang ditangani kejaksaan, potensi kerugian negara akibat korupsi pada 2024 mencapai Rp 310 triliun. Namun sayangnya hanya Rp 1,6 triliun yang ia sebut mampu dikembalikan kekas negara.

"Artinya, pengembalian aset negara yang dikorupsi sangat sulit untuk dilakukan dan lebih dari 90% menguap begitu saja. Bahkan justru tetap bisa dinikmati oleh pelaku dan kerabat pelaku," tegas Gibran.

Gibran mengakui, penyimpangan ini tidak hanya terjadi di satu, dua, atau segelintir negara saja Tapi hampir semua negara mengalaminya. Namun, ia menganggap respon dari masing-masing negara lah yang menjadi penentu keberhasilan pemberantasan korupsi.

"Apalagi di era seperti sekarang ini, di mana kejahatan semakin terorganisir, bersifat lintas batas, dan melibatkan teknologi terkini. Sehingga aset-aset hasil korupsi bisa digelapkan, bisa dilakukan pencucian yang mengakibatkan aset-aset tersebut sulit terlacak dan terdeteksi," tegasnya.

Oleh sebab itu, Indonesia menurut Gibran sangat perlu memperkuat sistem hukumnya agar mampu mengembalikan aset negara, membuat jerah para pelaku, serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat korupsi.

"Teman-teman, komitmen dari Bapak Presiden sebagai pucuk pimpinan negara sudah sangat jelas, yaitu mendorong penuh pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU perampasan aset. Kerugian negara yang ditimbulkan ya harus dikembalikan," tutur Gibran.

"Makanya aset-aset pantas kalau negara itu menyita. Ini bukan sekedar pernyataan biasa, tapi kesungguhan Bapak Presiden untuk memerangi korupsi dengan instrumen hukum baru yang bisa membawa manfaat besar bagi bangsa," ungkapnya.

Gibran berpendapat, jika Indonesia sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Ia bilang, para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi.

"Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan," ujar Gibran.


(arj/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ahmad Sahroni Jadi Pimpinan Komisi III DPR Lagi