Hasil Negosiasi Tarif dengan Trump, RI Perpanjang Kontrak 2 Raksasa AS

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
Selasa, 24/02/2026 03:30 WIB
Foto: Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump resmi menandatangani tarif perdagangan resiprokal kedua negara. Salah satu isinya ialah mengenakan tarif dagang 0% untuk sejumlah produk, Kamis (19/2/2026). (Dok. Media Sosial Sekretariat Kabinet)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia resmi melakukan perpanjangan kontrak dan izin operasional dua "raksasa" asal Amerika Serikat (AS). Hal ini merupakan bagian dari kesepakatan hasil negosiasi bilateral terkait tarif dagang antara kedua negara.

Kesepakatan tarif dagang itu telah ditandatangani Presiden AS Donald Trump dengan Presiden Prabowo Subianto secara resmi dalam dokumen Implementation of the Agreement toward New Golden Age US-Indonesia Alliance pada pekan lalu di Washington DC, AS.

Pada kunjungan Presiden Prabowo ke AS ini, setidaknya Pemerintah Indonesia menyepakati perpanjangan dua izin operasional perusahaan "raksasa" AS. Dua perusahaan tersebut yaitu PT Freeport Indonesia dan ExxonMobil Indonesia.


1. Perpanjangan IUPK PT Freeport Indonesia

Pertama, Indonesia menyetujui perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia setelah 2041 hingga seumur tambang.

PT Freeport Indonesia merupakan perusahaan penting bagi AS karena salah satu perusahaan tambang asal AS, yakni Freeport-McMoRan kini menguasai 48,76% di PTFI. Selebihnya sebesar 51,24% dikuasai oleh Indonesia melalui Holding BUMN Tambang MIND ID.

Freeport-McMoRan (FCX) mengumumkan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Pemerintah Indonesia terkait perpanjangan hak operasi tambang Grasberg, Papua Tengah, pasca 2041, yang dioperasikan PT Freeport Indonesia (PTFI).

Kesepakatan tersebut mencakup rencana amandemen Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI yang akan memberikan kepastian operasi bagi perusahaan tambang tersebut setelah masa kontrak yang saat ini berakhir pada tahun 2041.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membeberkan alasan di balik keputusan pemerintah memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) setelah 2041.

Hal itu tidak lain untuk menjamin keberlanjutan produksi tembaga Freeport, mengingat puncak produksi tambang tersebut diproyeksikan terjadi pada tahun 2035.

Bahlil menjelaskan, eksplorasi tambang bawah tanah membutuhkan waktu yang panjang, yakni sekitar sepuluh tahun. Produksi Freeport saat ini, yang mencapai 3,2 juta ton bijih konsentrat per tahun, merupakan hasil eksplorasi yang dilakukan sejak tahun 2002-2003.

"Nah, oleh karena 2035 itu adalah puncaknya, maka kita berpandangan bahwa penting untuk kita mencari solusi dalam rangka eksistensi dan keberlanjutan daripada usaha di Timika di Papua," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Amerika Serikat disiarkan daring, dikutip Senin (23/2/2026).

Kepastian perpanjangan kontrak tersebut memungkinkan Freeport untuk segera melakukan investasi eksplorasi baru agar cadangan mineral tidak habis setelah masa puncak produksi terlewati.

Dalam kesepakatan perpanjangan tersebut, Pemerintah Indonesia akan mendapatkan tambahan divestasi saham sebesar 12% tanpa biaya pengambilalihan (at no cost). Dengan penambahan ini, total kepemilikan saham negara melalui MIND ID akan meningkat dari 51% menjadi 63% pada tahun 2041.

"12% ini tanpa ada biaya apapun khususnya untuk pengambilalihan 12%. Namun dalam proses untuk bagaimana meningkatkan eksplorasi pasti di situ membutuhkan biaya, di situlah ditanggung renteng," paparnya.

Bahlil juga memastikan bahwa sebagian dari penambahan 12% saham tersebut akan dialokasikan kepada Pemerintah Daerah Papua sebagai daerah penghasil. Selain itu, ia menegaskan bahwa dalam negosiasi kontrak baru nanti, penerimaan negara harus meningkat signifikan.

"Di dalam perpanjangan 2041 nantinya diharapkan pendapatan negara harus jauh lebih tinggi ketimbang pendapatan negara yang ada sekarang ini, termasuk di dalamnya royalti dan pajak-pajak lain khususnya emas," tegasnya.

Setelah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), pemerintah dan Freeport akan segera masuk ke tahap pembahasan teknis dan administrasi untuk finalisasi amandemen IUPK. Pihaknya berharap dapat menjaga stabilitas operasional, lapangan kerja, serta pendapatan negara dan daerah.

2. Kontrak Migas ExxonMobil

Pemerintah RI memutuskan untuk memperpanjang Kontrak Kerja Sama (KKS) atau Kontrak Bagi Hasil atau Production Sharing Contract (PSC) hulu minyak dan gas bumi (migas) "raksasa" migas asal Amerika Serikat (AS) yakni ExxonMobil.

Perpanjangan kontrak migas ExxonMobil di Blok Cepu disebutkan akan diperpanjang hingga 2055. Namun, ExxonMobil harus menambah investasinya di Indonesia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa ExxonMobil merupakan mitra lama yang telah beroperasi lebih dari 100 tahun di Indonesia dan menjadi salah satu kontributor utama produksi terangkut (lifting) minyak, selain PT Pertamina (Persero).

Perpanjangan kontrak migas tersebut juga merupakan bagian dari kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS, pada pekan lalu.

"Yang berikut kami juga melaporkan bahwa di sini kita juga melakukan komunikasi terhadap ExxonMobil... Kita akan memperpanjang sampai dengan 2055 dengan total investasi kurang lebih menambah US$ 10 miliar, namun ada beberapa hal yang harus kita clear-kan, termasuk di dalamnya adalah sharing cost recovery antara pendapatan negara dan pendapatan K3S (Kontraktor Kontrak Kerja Sama)," ungkap Bahlil dalam keterangan persnya di Amerika Serikat disiarkan daring, dikutip Senin (23/2/2026).

Pemerintah saat ini tengah memfinalisasi detail teknis terkait skema bagi hasil dan pemulihan biaya operasi (cost recovery) sebelum kontrak resmi diteken.

Bahlil optimistis seluruh proses negosiasi tersebut akan segera rampung dalam waktu dekat agar kepastian investasi dapat segera berjalan.

"Sebentar lagi akan selesai. Ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari komunikasi bilateral kita antara pihak swasta yang ada di sini maupun dengan pemerintah Indonesia termasuk di dalamnya adalah berkomunikasi dengan pemerintah Amerika Serikat," pungkasnya.

Perlu diketahui, berdasarkan informasi dari situs ExxonMobil, Kontrak Bagi Hasil (PSC) Blok Cepu ditandatangani pada tahun 2005 oleh ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), PT Pertamina EP Cepu, dan empat perusahaan pemerintah daerah. EMCL bertugas sebagai operator untuk blok Cepu di Jawa Timur.

Produksi minyak dari Blok Cepu berkontribusi terhadap sekitar 25% dari produksi minyak mentah nasional.

Biasanya, kontrak migas berlaku paling lama selama 30 tahun, sebelum adanya perpanjangan. Ini artinya, kontrak yang ada saat ini akan berakhir pada 2035. Bila diperpanjang sampai 2055, artinya Kontrak Migas ExxonMobil di Blok Cepu akan diperpanjang selama 20 tahun.


(wia) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Saham RI di Freeport Akan Naik Jadi 63% Tahun 2041