Tok! RI Bakal Perpanjang Kontrak Migas Exxon di Blok Cepu sampai 2055
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah RI memutuskan untuk memperpanjang kontrak kerja sama (KKS) atau Production Sharing Contract (PSC) hulu minyak dan gas bumi (migas) "raksasa" migas asal Amerika Serikat (AS) yakni ExxonMobil.
Kontrak migas ExxonMobil di Blok Cepu disebutkan akan diperpanjang hingga 2055. Namun, ExxonMobil harus menambah investasinya di Indonesia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa ExxonMobil merupakan mitra lama yang telah beroperasi lebih dari 100 tahun di Indonesia dan menjadi salah satu kontributor utama produksi terangkut (lifting) minyak, selain PT Pertamina (Persero).
Perpanjangan kontrak migas tersebut juga merupakan bagian dari kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS, pada pekan lalu.
"Yang berikut kami juga melaporkan bahwa di sini kita juga melakukan komunikasi terhadap ExxonMobil... Kita akan memperpanjang sampai dengan 2055 dengan total investasi kurang lebih menambah US$ 10 miliar, namun ada beberapa hal yang harus kita clear-kan, termasuk di dalamnya adalah sharing Cost Recovery antara pendapatan negara dan pendapatan K3S (Kontraktor Kontrak Kerja Sama)," ungkap Bahlil dalam keterangan persnya di Amerika Serikat disiarkan daring, dikutip Senin (23/2/2026).
Pemerintah saat ini tengah memfinalisasi detail teknis terkait skema bagi hasil dan pemulihan biaya operasi (cost recovery) sebelum kontrak resmi diteken.
Bahlil optimistis seluruh proses negosiasi tersebut akan segera rampung dalam waktu dekat agar kepastian investasi dapat segera berjalan.
"Sebentar lagi akan selesai. Ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari komunikasi bilateral kita antara pihak swasta yang ada di sini maupun dengan pemerintah Indonesia termasuk di dalamnya adalah berkomunikasi dengan pemerintah Amerika Serikat," pungkasnya.
Perlu diketahui, berdasarkan informasi dari situs ExxonMobil, Kontrak Bagi Hasil (PSC) Blok Cepu ditandatangani pada tahun 2005 oleh ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), PT Pertamina EP Cepu, dan empat perusahaan pemerintah daerah. EMCL bertugas sebagai operator untuk blok Cepu di Jawa Timur.
Produksi minyak dari Blok Cepu berkontribusi terhadap sekitar 25% dari produksi minyak mentah nasional.
Biasanya, kontrak migas berlaku paling lama selama 30 tahun, sebelum adanya perpanjangan. Ini artinya, kontrak yang ada saat ini akan berakhir pada 2035. Bila diperpanjang sampai 2055, artinya Kontrak Migas ExxonMobil di Blok Cepu akan diperpanjang selama 20 tahun.
(wia) Add
source on Google