Purbaya Bakal Blacklist Dwi Sasetningtyas & Suaminya, Ini Sanksinya!

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Senin, 23/02/2026 13:07 WIB
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan pemaparan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari 2026 di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah akan memasukan kedua penerima beasiswa Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) Dwi Sasetningtyas dan suaminya yang Arya Iwantoro ke dalam daftar hitam.

Keduanya akan di-blacklist sehingga tidak bisa bekerja terkait dengan dengan pemerintah Indonesia. Keputusan ini menyusul viralnya video Dwi Sasetningtyas yang memamerkan kewarganegaraan asing milik anaknya dan suaminya yang belum menyelesaikan pengabdian di Tanah Air usai studinya.


"Blacklist artinya nanti mereka tidak bisa kerja lagi (berhubungan) dengan pemerintah di sini, selama saya di sini atau diblacklist permanen...dua-duanya (Dwi Sasetningtyas dan Arya Iwantoro)," ujar Purbaya Senin (23/2/2026).

Adapun, Purbaya menuturkan Arya Iwantoro sudah melakukan kontak dengan LPDP dan akan mengembalikan beasiswanya beserta bunganya. Total nilainya sedang dihitung LPDP.

Nama keduanya viral setelah Dwi membagikan video anaknya yang mendapatkan warga negara Inggris dari Home Office di Britania Raya.

Dalam video tersebut, dia mengungkapkan: "I know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu."

Warganet pun meradang terkait dengan pernyataannya tersebut karena seperti diketahui, Dwi dan suaminya, Arya Iwantoro adalah penerima beasiswa LPDP.

Dwi menyatakan permohonan maaf. Dia mengatakan bahwa pernyataan dirinya lahir sepenuhnya dari rasa kecewa, lelah, dan frustrasi pribadi dirinya sebagai Warga Negara Indonesia terhadap berbagai kondisi yang dia rasakan.

Dwi tercatat sebagai penerima beasiswa yang telah menyelesaikan studi S2 pada 31 Agustus 2017 dan telah menyelesaikan masa pegabdiannya. Namun, diketahui dari pernyataan LPDP, Arya yang merupakan suami dari Dwi, diketahui belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi di Belanda. LPDP pun akan memanggil Arya untuk meminta klarifikasi dan akan mengenakan sanksi.

"LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada saudara AP untuk meminta klarifikasi, seta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi," papar LPDP.

Diketahui, Arya merupakan peneliti di Inggris yang telah menuntaskan masa studi PhD di Utrecht, Belanda, pada 2022. Arya diketahui belum memenuhi kewajiban pengabdian di Tanah Air sesuai rumus 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1).


(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Menteri LH Segel Tambang di Sumatra - Stecu Stecu Viral Satu Dunia