Kronologi Viral Pernyataan Alumni LPDP ''Cukup Saya WNI, Anak Jangan'
Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), yang berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), buka suara perihal viralnya video unggahan Dwi Sasetningtyas (DS). LPDP menyesalkan terjadinya polemik di media sosial yang terkait dengan alumninya.
"Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa," tegas LPDP dalam pernyataan resminya dikutip dari akun Instagram LPDP, Senin (23/2/2026).
Seperti diketahui, awalnya, Dwi Sasetningtyas mengunggah video yang memamerkan dirinya telah mendapatkan surat dari Home Office Britania Raya soal kewarganegaraan Inggris bagi anak keduanya.
Dalam video tersebut, dia mengungkapkan: "I know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu."
Warganet pun meradang terkait dengan pernyataannya tersebut karena seperti diketahui, Dwi dan suaminya, Arya Iwantoro adalah penerima beasiswa LPDP.
Dwi menyatakan permohonan maaf. Dia mengatakan bahwa pernyataan dirinya lahir sepenuhnya dari rasa kecewa, lelah, dan frustrasi pribadi dirinya sebagai Warga Negara Indonesia terhadap berbagai kondisi yang dia rasakan.
Dwi tercatat sebagai penerima beasiswa yang telah menyelesaikan studi S2 pada 31 Agustus 2017 dan telah menyelesaikan masa pegabdiannya. Namun, diketahui dari pernyataan LPDP, Arya yang merupakan suami dari Dwi, diketahui belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi di Belanda. LPDP pun akan memanggil Arya untuk meminta klarifikasi dan akan mengenakan sanksi.
"LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada saudara AP untuk meminta klarifikasi, seta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi," papar LPDP.
Diketahui, Arya merupakan peneliti di Inggris yang telah menuntaskan masa studi PhD di Utrecht, Belanda, pada 2022. Arya diketahui belum memenuhi kewajiban pengabdian di Tanah Air sesuai rumus 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1).
(haa/haa)