MARKET DATA

Batas Waktu Sampai Setelah Lebaran, Ini Cara Lapor SPT Lewat Coretax

Ferry Sandi,  CNBC Indonesia
21 February 2026 20:00
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di lobi Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di lobi Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 bertepatan dengan Ramadan 1447 H/2026. Kondisi ini membuat otoritas pajak memproyeksikan lonjakan pelaporan menjelang tenggat waktu.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2026. Sementara untuk SPT Tahunan Badan, tenggatnya 30 April 2026 atau setelah periode Lebaran.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menyampaikan, Ramadan berpotensi memadatkan waktu layanan, sehingga wajib pajak diimbau tidak menunggu hingga hari-hari terakhir.

Hingga pertengahan Februari 2026, jutaan wajib pajak telah menyampaikan SPT, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan. Di sisi lain, jumlah wajib pajak yang mengaktivasi akun Coretax juga terus meningkat, menandakan peralihan penuh ke sistem administrasi pajak terbaru tersebut.

Sejak tahun ini, seluruh pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem Coretax. Artinya, wajib pajak harus memastikan akun sudah aktif sebelum menyampaikan laporan.

Cara Lapor SPT Lewat Coretax

Untuk melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax, wajib pajak perlu membuat konsep SPT terlebih dahulu melalui menu "Surat Pemberitahuan (SPT)".

Langkah umumnya sebagai berikut:

1. Pilih menu Buat Konsep SPT.

2. Tentukan jenis pajak PPh Orang Pribadi.

3. Pilih SPT Tahunan dengan periode Januari-Desember 2025.

4. Tentukan model SPT Normal, lalu buat konsep.

Setelah konsep terbentuk, wajib pajak dapat mengisi Induk SPT dengan memilih sumber penghasilan. Untuk karyawan (pegawai swasta, PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD), sumber penghasilan dipilih dari "Pekerjaan" dengan metode pembukuan "Pencatatan".

Data identitas seperti NIK/NPWP dan profil dasar akan terisi otomatis. Bila memiliki status perpajakan khusus suami-istri seperti pisah harta atau memilih terpisah, data pasangan juga akan muncul otomatis sesuai profil.

Pada bagian lampiran, wajib pajak perlu memperbarui data harta, kas dan setara kas, harta bergerak, hingga saldo utang akhir tahun. Daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan juga harus dipastikan sesuai untuk perhitungan PTKP.

Data penghasilan dan bukti potong umumnya sudah terisi otomatis berdasarkan laporan pemberi kerja. Namun, wajib pajak tetap perlu mencocokkan angka agar tidak terjadi selisih antara pajak terutang dan pajak yang telah dipotong.

Jika seluruh data sudah benar, klik menu Bayar dan Lapor, pilih metode penandatanganan dengan Kode Otorisasi DJP, masukkan passphrase, lalu konfirmasi tanda tangan elektronik. Bukti penerimaan dapat diunduh melalui menu "SPT Dilaporkan".

Waktu Pelayanan Lapor Pajak Selama Ramadan

Dilansir dari Instagram @pajakpluit, selama Ramadan 1447 H/2026, DJP menyesuaikan jam layanan tatap muka di seluruh unit kerja menjadi pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Meski jam kerja lebih singkat, DJP tetap membuka layanan tambahan bertajuk Ngabuburit Spectaxcular di berbagai kantor pajak, mulai dari Kantor Pusat hingga KPP dan KP2KP. Layanan asistensi ini dibuka pada sore hari, sekitar pukul 15.30 hingga 18.00 waktu setempat, guna mengakomodasi masyarakat yang ingin melapor setelah jam kerja.

Dengan tenggat yang berdekatan dengan Lebaran untuk wajib pajak orang pribadi, serta masih adanya waktu hingga akhir April bagi wajib pajak badan, otoritas pajak kembali mengingatkan agar pelaporan dilakukan lebih awal untuk menghindari antrean sistem maupun kendala teknis.

Bagi yang belum mengaktivasi akun Coretax, sebaiknya segera menyelesaikannya agar proses pelaporan berjalan lancar sebelum batas waktu berakhir.

(dce) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Pajak: Baru 3,1 Juta Warga RI Terdaftar di Coretax


Most Popular
Features