Sampaikan Pledoi, Kerry Anak Riza Chalid Tepis Intervensi Kasus Minyak
Jakarta, CNBC Indonesia - Muhammad Kerry Adrianto Riza terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Lewat pledoinya, Kerry menyampaikan tidak ada perintah atau pun intervensi yang dilakukannya dalam perkara tersebut.
Dalam sidang pledoi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026), Kerry anak saudagar minyak sekaligus buronan Mohammad Riza Chalid ini menyampaikan, bahwa mulanya ia tak mengetahui kasus yang menjeratnya hingga ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan seminggu sebelum sidang dakwaan, barulah dirinya tahu persis kasus yang menjeratnya usai membaca dakwaan dari pihak jaksa.
"Seminggu sebelum persidangan dimulai, saya menerima berkas dakwaan setebal hampir 200 halaman. Saya membacanya dengan cermat, halaman demi halaman, dan di situ lah saya benar-benar terkejut," ujar Kerry dalam Pledoinya, Jumat (20/2/2026).
"Narasi yang selama ini berkembang di ruang publik, bahwa saya mengoplos BBM dan merugikan negara hingga Rp193,7 triliun, ternyata tidak tercermin dalam substansi dakwaan terhadap saya," lanjutnya
Dia menjelaskan, dalam dakwaan tersebut terdapat dua tindakan yang diduga dilakukannya hingga terjerembab dalam perkara ini. Dia mengatakan pertama, dirinya disebut meminta terdakwa Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak mengirim surat penawaran ke Pertamina.
Kemudian yang kedua, kata dia, lantaran menghadiri pertemuan dengan Bank Mandiri bersama terdakwa Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kerry pun lantas menyampaikan, selama proses persidangan sejak dimulainya pada 13 Oktober 2025 hingga 9 Februari 2026, tidak ditemukan adanya perintah atau pun intervensi yang dikemukakan terkait peran dirinya. Dia juga menyebut selama persidangan tidak ada bukti aliran uang mengalir kepada dirinya.
"Yang mulia majelis hakim, dari keseluruhan persidangan sejak 13 Oktober 2025 hingga 9 Februari 2026, tidak terbukti adanya perintah dari saya, tidak terbukti adanya intervensi, tidak terbukti adanya aliran dana dan tidak terbukti adanya niat jahat," ujar Kerry.
Dia malah mengungkapkan bahwa dari proses yang dilakukannya tersebut, justru memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi Pertamina.
"Jika seseorang benar-benar merugikan negara Tentu akan ada bukti perintah, Bukti aliran dana, Bukti niat jahat Dan hubungan sebab akibat yang jelas," ungkapnya.
"Dalam perkara ini, seluruh unsur tersebut tidak pernah terbukti. Maka secara hukum, unsur perbuatan melawan hukum tidak terpenuhi, unsur memperkaya diri tidak terbukti, dan unsur merugikan negara tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Sebaliknya, fakta persidangan menunjukkan adanya kontribusi terhadap efisiensi dan penguatan ketahanan energi nasional," imbuh dia.
Selain Kerry, lima terdakwa lainnya yakni Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, juga turut menyampaikan pledoinya dalam persidangan tersebuti.
Kerry Dituntut 18 Tahun Penjara
Muhammad Kerry Andrianto Riza, dituntut pidana 18 tahun penjara terkait kasus ini dalam sidang tuntutan jaksa tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (13/2/2026).
Selain itu, Kerry juga dituntut pidana denda senilai Rp1 miliar dan uang pengganti senilai Rp13,4 triliun. Uang pengganti yang diajukan terdiri dari kerugian sewa terminal senilai Rp2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp10,5 triliun.
JPU menekankan bahwa pembebanan uang pengganti dari aspek kerugian perekonomian sebesar Rp10,5 triliun pada Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza didasarkan pada dampak luas yang dirasakan masyarakat, seperti tingginya biaya pembelian Solar dan BBM.
Dakwaan
Muhammad Kerry Adriano Riza didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak yang menyebabkan kerugian negara yang mencapai angka Rp 285 triliun. Kerry sendiri diketahui sebagai anak dari M Riza Chalid, salah seorang tersangka dari perkara ini yang keberadaannya masih belum diketahui.
Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Ada dua hal yang diduga menjadi pokok permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi.
(pgr/pgr)