Tiga Eks Bos Pertamina Minta Dicabut Tuntutannya, Ini Pembelaannya

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Kamis, 19/02/2026 21:33 WIB
Foto: Tiga terdakwa eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK), dan eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC) terkait kasus tata kelola minyak mentah dan produk minyak tengah jelang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026). (CNBC Indonesia/Firda Dwi Muliawati)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tiga terdakwa kasus dugaan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS periode 2018-2023, minta dibebaskan dari tuntutan pidana dan penjara.

Ketiga terdakwa terebut adalah Riva Siahaan (SH) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.


Ketiganya menyatakan bahwa selama persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dinilai menunjukkan fakta bahwa ketiganya tidak terlibat dalam tuntutan yang ditujukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Oleh karena itu, saya mohon kiranya Majelis Hakim yang mulia dapat membebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum atau setidaknya melepaskan saya dari tuntutan hukum," ujar Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, dalam Sidang Pembelaan Terdakwa Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Kamis (19/2/2026).

Selain Riva, Eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya juga meminta agar Majelis Hakim membebaskan dirinya dari tuntutan JPU.

"Saya memohon agar Yang Mulia menilai kasus ini berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap, bukan berdasarkan tuntutan tanpa fakta, narasi media yang viral, tidak terpengaruh oleh tuntutan opini publik, bukan berdasarkan angka kerugian negara yang berubah-ubah, dan bukan berdasarkan tuduhan-tuduhan awal yang kemudian menguap tanpa jejak di dalam surat dakwaan, namun tegak di atas fondasi fakta persidangan dan hukum yang kokoh," ucap Maya dalam kesempatan yang sama.

Terakhir, eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne juga menyatakan bahwa tuntutan JPU tidak sesuai dengan apa yang terjadi. Dia meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dirinya terbebas dari segala tuntutan yang ditujukan.

"Saya berharap keputusan yang diambil oleh Majelis yang Mulia semata-mata untuk keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu dengan penuh hormat saya mohon agar Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan bebas terhadap diri saya," ungkap Edward dalam kesempatan yang sama.

Tuntutan JPU

Sejatinya, terdapat total sembilan orang terdakwa kasus tersebut. Untuk 6 terdakwa dari cluster PT PPN, PT PIS, dan PT KPI, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana penjara selama 14 tahun dengan uang denda Rp1 miliar. Sedangkan tuntutan uang pengganti sebagian besar diajukan senilai Rp5 miliar.

Perkara ini mencakup penyimpangan hulu hingga hilir yang terbagi dalam beberapa klaster, yaitu klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM.

Fakta persidangan membuktikan adanya persekongkolan antara para terdakwa dengan pejabat PT Pertamina dalam proses sewa kapal pengangkutan serta sewa storage BBM.

Melalui amar tuntutan tersebut, negara berupaya melakukan optimalisasi pemulihan aset bila perkara a quo telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), guna memulihkan dampak ekonomi akibat perbuatan melawan hukum tersebut.

Daftar Tuntutan JPU terhadap 9 Terdakwa

Berikut daftar lengkap tuntutan JPU terhadap 9 terdakwa perkara korupsi minyak mentah dan produk minyak tersebut:

1. Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza

> Pidana Penjara: 18 tahun.

> Denda: Rp1 miliar.

> Uang Pengganti: Total sebesar Rp13,4 triliun, yang terdiri dari:

- Kerugian sewa terminal: Rp2,9 triliun.

- Kerugian perekonomian negara: Rp10,5 triliun.

2. Terdakwa Agus Purwono

> Pidana Penjara: 14 tahun.

> Denda: Rp1 miliar.

> Uang Pengganti: total Rp5 miliar.

3. Terdakwa Yoki Firnandi

> Pidana Penjara: 14 tahun.

> Denda: Rp1 miliar.

> Uang Pengganti: total Rp5 miliar.

4. Terdakwa Sani Dinar Saifuddin

> Pidana Penjara: 14 tahun.

> Denda: Rp1 miliar.

> Uang Pengganti: total Rp5 miliar.

5. Terdakwa Gading Ramadhan Joedo

> Pidana Penjara: 16 tahun.

> Denda: Rp1 miliar.

> Uang Pengganti: total Rp1,17 triliun.

6. Terdakwa Dimas Werhaspati

> Pidana Penjara: 16 tahun.

> Denda: Rp1 miliar.

> Uang Pengganti: total Rp1 triliun dan US$ 11 juta

7. Terdakwa Riva Siahaan

> Pidana Penjara: 14 tahun.

> Denda: Rp1 miliar.

> Uang Pengganti: total Rp5 miliar.

8. Terdakwa Edward Corne

> Pidana Penjara: 14 tahun.

> Denda: Rp1 miliar.

> Uang Pengganti: total Rp5 miliar.

9. Terdakwa Maya Kusmaya

> Pidana Penjara: 14 tahun.

> Denda: Rp1 miliar.

> Uang Pengganti: total Rp5 miliar.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi & Manipulasi CPO