Lokasi Diskotek-Kelab Malam Boleh Beroperasi Selama Ramadan-Idulfitri
Jakarta, CNBC Indonesia - Memasuki bulan Ramadan tahun 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan pembatasan operasional sejumlah tempat usaha komersial di sektor pariwisata. Kebijakan ini berlaku mulai 1 hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri 2026.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis (19/2/2025). Sementara, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadan 1446 Hijriah jatuh pada Rabu (18/2/2026).
Seperti dilansir dari situs resmi media Pemprov DKI Jakarta, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) telah menerbitkan Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1447 H/2026 M. Pengumuman itu ditandatangani pada tanggal 13 Februari 2026, ditetapkan sebagai pedoman bagi semua pelaku usaha sektor pariwisata di Jakarta dalam mengatur operasioal selama Ramadan dan Idulfitri.
"Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat," kata Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata, dikutip Rabu (18/2/2026).
Meski begitu, Pemprov DKI Jakarta tetap mengizinkan sejumlah usaha sektor pariwisata beroperasi selama periode H-1 Ramadan hingga H+1 Lebaran kedua 2026.
Bidang usaha dimaksud adalah yang lokasinya ada di dalam hotel bintang 4 dan bintang 5, serta di kawasan komersial tertentu. Namun tetap dengan syarat, yaitu tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
Selain itu, jam operasional bidang-bidang usaha tersebut diatur secara spesifik. Seperti kelab malam dan diskotek, pukul 20.30-01.30 WIB.
Pelaku usaha yang mendapat pengecualian itu juga wajib melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.
Pedoman Operasional Bidang Usaha Pariwisata di Jakarta
Dijelaskan, ketentuan tersebut menetapkan sejumlah bidang usaha pariwisata yang wajib tutup pada periode H-1 Ramadan hingga H+1 Lebaran kedua 2026 adalah kelab malam, mandi uap, rumah pijat, bar atau rumah minum baik yang berdiri sendiri maupun menjadi bagian dari tempat hiburan, serta arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/ atau elektronik untuk orang dewasa.
Di sejumlah hari tertentu, seperti satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Qur'an, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri, sejumlah usaha tetap diwajibkan tutup.
Tak hanya itu, Pemprov DKI juga melarang menampilkan konten pornografi, pornoaksi, dan erotisme, menyediakan perjudian atau narkoba, serta menimbulkan gangguan terhadap lingkungan. Semua pelaku usaha diminta menjaga suasana Ramadan-Idulfitri yang kondusif, serta memastikan karyawan dan pengunjungnya berpakaian sopan.
"Pelanggaran terhadap ketentuan dalam pengumuman ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Andhika.
Tren Positif
Kata Andhika, kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian sektor pariwisata Jakarta yang saat ini menunjukkan tren positif.
Dia mengutip data BPS yang menunjukkan, selama beberapa tahun terakhir, kinerja hotel bintang di Jakarta relatif stabil dengan tingkat hunian meningkat pada saat libur sekolah dan kontribusi signifikan dari wisatawan mancanegara.
Masih mengutip BPS, lanjutnya, rata-rata lama tamu menginap di hotel bintang Jakarta berkisar 1-2 malam utuk wisatawan domestik dan lebih untuk tamu asing.
"Kunjungan wisatawan mancanegara melalui pintu masuk utama juga mengalami peningkatan pada periode tertentu, terutama saat musim puncak atau peak season," ucapnya.
"Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap sektor pariwisata tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan nilai toleransi, ketertiban, dan harmoni sosial yang menjadi karakter Jakarta sebagai kota global dan pusat kegiatan nasional," pungkas Andhika.
source on Google [Gambas:Video CNBC]