'Imlek' Ternyata Cuma ada di RI, Bermula dari Fobia China
Jakarta, CNBC Indonesia - Perayaan Tahun Baru China di Indonesia lebih dikenal dengan sebutan Imlek. Namun, tidak banyak yang sadar bahwa istilah "Imlek" sebenarnya hanya digunakan di Indonesia. Di China sendiri, perayaan tersebut tidak disebut dengan nama "Imlek".
Perbedaan istilah tersebut bukan sekadar soal bahasa atau budaya, melainkan juga berkaitan dengan dinamika politik di Indonesia pada masa lalu. Pada era Orde Baru, pemerintah membatasi berbagai hal yang berbau Tionghoa, termasuk perayaan budaya.
Sebagai gambaran, pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, perayaan Tahun Baru China sempat dilarang. Kebijakan ini dilatarbelakangi sikap pemerintah yang sangat anti-komunisme, sementara China saat itu identik dengan ideologi tersebut. Pemerintah menilai ekspresi budaya Tionghoa berpotensi mengganggu ideologi Pancasila, sehingga perayaannya pun dibatasi.
Pelarangan itu diatur dalam Instruksi Presiden No. 14 tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat China. Intinya, aturan tersebut melarang apapun yang berbau China bebas disuarakan di Indonesia. Mulai dari penggunaan bahasa Mandarin, lagu-lagu, hingga perayaan Tahun Baru China.
Merujuk Siew-Min Sai dan Chang-Yau Hoon dalam Chinese Indonesians Reassessed (2013), pelarangan Tahun Baru China juga masuk ke dalam ranah penamaan. Di China, perayaan ini lazim disebut Sin Cia yang diambil dari bahasa Mandarin.
Namun, akibat pemerintah Soeharto fobia sesuatu berbau China, maka pemerintah mengubah nama perayaan tersebut. Akhirnya tercipta istilah Imlek. Kata tersebut lahir dari dialek Hokkien. Dalam dialek Hokkien, Imlek (阴历, dibaca im-le̍k) terdiri atas dua suku kata, di mana im berarti 'bulan' dan lek berarti 'penanggalan'.
Dari situ, arti Imlek adalah 'kalender bulan'. Atas dasar ini, kata 'Imlek' hanya ada di Indonesia. Tentu saja, eksistensi kata tersebut bersamaan dengan terbatasnya ruang ekspresi perayaan.
Di masa Orde Baru, masyarakat Tionghoa tak lagi bisa melakukan Tahun Baru China secara bebas. Jika ingin tetap merayakan Imlek, mereka harus diam-diam melakukannya. Tentu, itu dilakukan tanpa diberi hari libur seperti sekarang.
Beruntung aturan diskriminasi tersebut berakhir saat Orde Baru runtuh. Di awal reformasi, Presiden B.J Habibie dan Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan aturan yang mencabut seluruh aturan diskriminasi terhadap etnis Tionghoa yang dikeluarkan Soeharto.
Orang Tionghoa bisa mengekspresikan kembali kebudayaannya secara bebas, termasuk juga perayaan Tahun Baru Imlek. Meski begitu, diskriminasi terhadap orang Tionghoa tidak serta merta hilang begitu saja karena sudah telanjur mengakar.
(pgr/pgr)