Dituntut 18 Tahun-Denda Rp13,4 T, Anak Riza Chalid Akhirnya Buka Suara
Jakarta, CNBC Indonesia - Anak saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut Jaksa Penuntut Umum pidana penjara selama 18 tahun.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (14/2/2025), Kerry juga dituntut ganti rugi oleh jaksa sebesar Rp 13,4 triliun.
Merespons tuntutan dalam persidangan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS periode 2018-2023 itu, Kerry kembali membantah bersalah.
"Seperti yang sudah saya sampaikan fakta persidangan bahwa semua saksi yang dihadirkan itu sudah bilang saya tidak terlibat dalam perkara ini," ungkap Kerry dikutip Sabtu (14/2/2026).
Dalam kesempatan itu, Kerry pun meminta keadilan dari hakim. Ia juga ingin kasus ini dilihat langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Saya mohon keadilan untuk saya. Saya berharap sekali dalam situasi ini bapak Presiden Prabowo bisa melihat kasus saya secara jernih dan objektif. Beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negeri ini," bebernya.
Pada akhir responsnya, Kerry kembali meminta keadilan atas kasusnya. "Saya mohon agar keadilan bagi saya. Teman-teman bismillah ya. Semoga Allah melindungi kita semua," tutupnya.
(pgr/pgr)