Dituntut Hukuman Berat, Ucapan Anak Riza Chalid Tak Terduga
Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa Penuntut Umum menyebutkan tuntutan kepada anak saudagar minyak Mohammad Riza Chalid yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza pidana penjara selama 18 tahun. Ditambah, ganti rugi yang dituntut oleh jaksa sebesar Rp 13,4 triliun.
Hal itu terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS periode 2018-2023.
Usai pembacaan tuntutan tersebut, Muhammad Kerry Adrianto Riza buka suara. Dia menyatakan tak terlibat dalam kasus tersebut.
"Seperti yang sudah saya sampaikan fakta persidangan bahwa semua saksi yang dihadirkan itu sudah bilang saya tidak terlibat dalam perkara ini," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dia pun meminta keadilan. Pada kesempatan tersebut dia juga ingin kasus ini dilihat langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Saya mohon keadilan untuk saya. Saya berharap sekali dalam situasi ini bapak presiden Prabowo bisa melihat kasus saya secara jernih dan objektif beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negeri ini," bebernya.
Di akhir penutup, dia kembali meminta keadilan atas kasusnya.
"Saya mohon agar keadilan bagi saya. Teman-teman bismillah ya. Semoga Allah melindungi kita semua," tutupnya.
(wur/wur)