Siap Transfer! Purbaya Anggarkan Rp55 T Bayar THR PNS, TNI & Polri

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Jumat, 13/02/2026 16:17 WIB
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat konsultasi dengan Pimpinan Komisi DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026). (Tangkapan Layar Youtube/TVR Parlemen)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menyiapkan anggaran tunjangan hari raya alias THR senilai Rp 55 triliun pada 2026 bagi para aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS hingga TNI dan Polri.

Hal ini terungkap dalam paparan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Indonesia Economic Outlook yang digelar di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Anggaran THR yang disiapkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bagi para ASN, prajurut TNI dan anggota Polri itu menjadi bagian dari proyeksi belanja negara pada kuartal I-2026 senilai Rp 809 triliun.


Bila dibandingkan anggaran yang disiapkan pemerintah untuk THR 2025, anggaran untuk tahun ini menjadi lebih besar karena saat itu hanya sebesar Rp 49,9 triliun.

Pada 2025, THR yang diberikan pemerintah itu ditargetkan bagi 9,4 juta Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.

"THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," ujar Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025 silam.

Tahun lalu, THR yang diberikan bersama dengan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

"Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan," ungkap Presiden.


(arj/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Besaran THR PNS, TNI & Polri di 2026, Kapan Cair?