Gibran Sebut RUU Perampasan Aset Mendesak: Koruptor Harus Dimiskinkan

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Jumat, 13/02/2026 14:41 WIB
Foto: Wakil Presiden Indonesia Gibran Rakabuming Raka memberi isyarat sebelum Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Pidato Kenegaraan tahunannya, menjelang Hari Kemerdekaan negara ini, di Jakarta, Indonesia, 15 Agustus 2025. (REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan, pengesahan Rancangan Undang-Undangan (RUU) Perampasan Aset sangat mendesak untuk disahkan oleh dewan legislatif.

Ia mengatakan, ini karena potensi kerugian negara akibat korupsi sejauh ini sebagian kecil kembali ke negara, sisanya menguap begitu saja dan bahkan masih bisa dinikmati oleh para koruptor.

"Oleh sebab itu, mari bersama kita kawal proses ini agar apa yang menjadi kekayaan dan aset negara dapat kembali kepada negara dan sepenuhnya bisa digunakan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat tanpa adanya penyalahgunaan kewenangan," kata Girbran melalui akun instragram, dikutip Jumat (13/2/2026).


Gibran mengatakan, korupsi merupakan fenomena yang menjadi hambatan terbesar dalam kemajuan pembangunan, serta kejahatan luar biasa yang tidak hanya menghambat pertumbuhan ekonomi tapi juga menciptakan ketidakpastian iklim investasi, menurunkan kualitas layanan publik dan lebih berat lagi merugikan masyarakat secara luas.

"Kita semua harus menyadari bahwa anggaran negara, anggaran daerah yang berasal dari pajak yang dibayar oleh masyarakat Indonesia harus dipergunakan setiap rupiahnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat," tuturnya.

Mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW), Gibran mengatakan, selama periode 2013-2022, potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 238 triliun.

Sementara itu, berdasarkan kasus yang ditangani kejaksaan, potensi kerugian negara akibat korupsi pada 2024 mencapai Rp 310 triliun. Namun sayangnya hanya Rp 1,6 triliun yang ia sebut mampu dikembalikan kekas negara.

"Artinya, pengembalian aset negara yang dikorupsi sangat sulit untuk dilakukan dan lebih dari 90% menguap begitu saja. Bahkan justru tetap bisa dinikmati oleh pelaku dan kerabat pelaku," tegas Gibran.

Gibran mengakui, penyimpangan ini tidak hanya terjadi di satu, dua, atau segelintir negara saja Tapi hampir semua negara mengalaminya. Namun, ia menganggap respon dari masing-masing negara lah yang menjadi penentu keberhasilan pemberantasan korupsi.

"Apalagi di era seperti sekarang ini, di mana kejahatan semakin terorganisir, bersifat lintas batas, dan melibatkan teknologi terkini. Sehingga aset-aset hasil korupsi bisa digelapkan, bisa dilakukan pencucian yang mengakibatkan aset-aset tersebut sulit terlacak dan terdeteksi," tegasnya.

Oleh sebab itu, Indonesia menurut Gibran sangat perlu memperkuat sistem hukumnya agar mampu mengembalikan aset negara, membuat jerah para pelaku, serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat korupsi.

"Teman-teman, komitmen dari Bapak Presiden sebagai pucuk pimpinan negara sudah sangat jelas, yaitu mendorong penuh pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU perampasan aset. Kerugian negara yang ditimbulkan ya harus dikembalikan," tutur Gibran.

"Makanya aset-aset pantas kalau negara itu menyita. Ini bukan sekedar pernyataan biasa, tapi kesungguhan Bapak Presiden untuk memerangi korupsi dengan instrumen hukum baru yang bisa membawa manfaat besar bagi bangsa," ungkapnya.

Gibran berpendapat, jika Indonesia sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Ia bilang, para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi.

"Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan," ujar Gibran. 

Selama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judul ataupun TPPO, negara ia tekankan memiliki kewenangan untuk merampas aset tersebut untuk dikembalikan menjadi aset negara, menjadi hak rakyat yang digunakan kembali untuk kepentingan rakyat.

"Inilah esensi dari RUU Perampasan Aset yang saat ini menjadi sangat penting dan mendesak. RUU Perampasan Aset ini merupakan pelaksanaan dari United Nations Convention Against Corruption tahun 2003 yang mengatur mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan yang menjadi semakin relevan dan penting untuk pemulihan aset negara apalagi ketika pelaku tindak pidana meninggal atau kabur ke luar negeri," paparnya.

Gibran mengakui, memang ada beberapa kekhawatiran seperti pelanggaran terhadap prinsip peraduga tak bersalah serta potensi penyalahgunaan wewenang.

Oleh sebab itu, pembahasan terkait RUU ini ia anggap harus segera dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan serta melibatkan semua pihak termasuk para praktisi dan profesional agar menghasilkan regulasi yang kuat dengan pengawasan yang ketat sehingga tajam kepada para pelaku namun tidak sewenang-wenang kepada yang bukan pelaku.

"Beberapa negara lain juga telah lebih dahulu menerapkan konsep perampasan aset untuk tindak kejahatan tertentu seperti di Belanda, Kolombia, Singapura bahkan di Italia. Villa-villa mewah milik mafia disita dan diubah menjadi sekolah serta pusat kegiatan sosial," katanya.

Gibran menekankan, pengalaman negara lain tentu bisa kita jadikan masukan agar RUU perampasan aset bisa efektif mengembalikan aset negara dan tidak menjadi instrumen yang bisa disalahgunakan.


(arj/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi & Manipulasi CPO