Bukti Potong Tak Muncul Saat Lapor SPT di Coretax, Ini Solusinya

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
Jumat, 13/02/2026 13:05 WIB
Foto: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di lobi Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam sistem perpajakan Indonesia, kewajiban pajak penghasilan (PPh) atas gaji, honorarium, dan imbalan lain diatur melalui mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 (PPh 21).

Salah satu dokumen penting dalam pelaksanaan kewajiban tersebut adalah bukti pemotongan PPh 21 atau yang dikenal dengan sebutan bukti potong (bupot). Ketika melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax, data bukti potong pajak yang dilaporkan oleh perusahaan secara otomatis muncul dalam akun wajib pajak.


Namun, apa yang harus dilakukan ketika bukti potong pajak tidak ada dalam dokumen wajib pajak?

Berikut beberapa alasan umum mengapa bukti potong pajak tidak muncul di menu 'dokumen saya' pada akun Coretax, beserta solusi yang dapat dilakukan

  • Data di Coretax belum tersinkronisasi

Ketika wajib pajak mengunduh data diri dalam sistem Coretax, seringkali data belum tersinkronisasi dengan data bukti pemotongan yang diunggah oleh perusahaan. Untuk menyelesaikannya, wajib pajak dapat klik tombol refresh untuk memperbarui tabel dokumen.

  • Perbedaan data identitas

NIK tidak sesuai antara data wajib pajak dan data yang diinput oleh perusahaan/pemberi kerja juga dapat menyebabkan bukti potong pajak tidak muncul dalam Coretax. Kemungkinan lain, perusahaan masih menggunakan NPWP format lama atau NPWP dengan angka 999 di masa Januari-November.

Untuk mengatasi masalah berikut, wajib pajak dapat melakukan konfirmasi ke perusahaan/pemberi kerja untuk memastikan apakah data yang digunakan sudah sama atau ada perbedaan dengan identitas.

    • Perusahaan belum melakukan pelaporan pemotongan pajak.

    Keterlambatan pelaporan pemotongan pajak oleh perusahaan juga dapat menjadi salah satu penyebab bukti potong wajib pajak tidak ada. Maka dari itu, wajib pajak dihimbau untuk konfirmasi ke perusahaan/pemberi kerja untuk memastikan kapan mereka akan emlakukan pelaporan.

    Setelah itu, tunggu 1x24 jam setelah perusahaan melakukan pelaporan, agar bukti potong masuk ke akun Coretax anda.

    • Proses pembuatan bukti potong belum selesai sempurna dari perusahaan.

    Ada kemungkinan status bukti potong di perusahaan masih "signing in progress" atau "Draft," sehingga bukti potong belum sampai ke karyawan/pegawai.

    Untuk mengatasi hal tersebut, wajib pajak dapat melakukan konfirmasi ke perusahaan/pemberi kerja untuk memastikan status bukti potong sudah "Final/Approved".

      • Dampak gabung NPWP, bukti potong pajak istri tidak muncul di akun suami

      Dalam hal kewajiban perpajakan dilakukan oleh kepala keluarga, di mana istri menggabungkan NPWP karena tidak memilih harta terpisah (MT) dan tidak ada perjanjian pisah harta (PH) serta istri telah dimasukkan sebagai tanggungan di Data Unit Keluarga (DUK).

      Wajib pajak dapat cek akun Coretax istri. Dokumen bukti pemotongan PDF tetap diunduh melalui akun Coretax istri, bukan suami meskipun daftar pemotongannya muncul di SPT Tahunan suami.

      • Perusahaan tidak melakukan pemotongan pajak atas penghasilan

      Tidak munculnya bupot juga kemungkinan juga karena anda bukan kriteria karyawan/pegawai yang harus dipotong pajaknya oleh perusahaan.

      Maka dari itu, wajib pajak dapat melakukan konfirmasi ke perusahaan/pemberi kerja apakah memang tidak ada pajak yang dipotong dari penghasilan.

      • Perusahaan melakukan kecurangan

      Jika anda sudah melakukan langkah konfirmasi ke perusahaan/pemberi kerja, tetapi tidak berhasil dan bukti potong pajak tetap tidak masuk di akun Coretax. Dalam hal ini, slip gaji kamu selalu ada pemotongan pajak oleh perusahaan/pemberi kerja.

      Ada kemungkinan perusahaan/pemberi kerja melakukan hal yang seharusnya tidak dilakukan.

      Silahkan datang ke Kantor pajak dengan membawa bukti-bukti yang ada untuk memastikan apakah pajak kamu sudah disetor dan dilapor dengan benar.


      (haa/haa)
      Saksikan video di bawah ini:

      Video: Hampir 2 Juta WP Lapor SPT Via Coretax