Video

Video: Hindari Konflik Tanah, ATR/BPN Minta Warga Mutakhirkan Data

CNBC Indonesia TV,  CNBC Indonesia
16 February 2026 20:00

Jakarta, CNBC Indonesia- Berdasarkan PP 18/2021 maka Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku setelah kawasan dinyatakan lengkap terdaftar.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian menyebutkan bahwa aturan ini ditujukan untuk pemutakhiran data sehingga masuk dalam peta pendaftaraan. Oleh karena itu masyarakat pemilik girik, Letter C dan Pettok D dapat mendatangi kantor BPN untuk dapat mengupdate data kepemilikan tanah agar tidak terjadi tumpang tindih lahan.

Kementerian ATR/BPN juga mengembangkan aplikasi SENTUH TANAHKU untuk mengetahui kepemilikan dan pendaftaran bidang tanah sehingga dapat menghindari konflik tanah.

ATR/BPN juga memastikan tidak akan da perampasan tanah oleh negara selama tanah tersebut dikuasai, terdata dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

Seperti apa urgensi pendaftaran sertipikat elektronik? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian dalam Nation Hub, CNBC Indonesia (Kamis, 12/02/2026)