Perhatian! BUMI, Adaro Cs Tidak Kena Pemangkasan Produksi Batu Bara
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa tidak semua perusahaan pertambangan batu bara terkena kebijakan pemangkasan kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
Ternyata, ada pengecualian khusus bagi perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 1, termasuk tambang batu bara milik PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI). Selain itu, BUMN pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) juga tidak terkena kebijakan pemangkasan produksi tahun ini.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan alasan di balik perlakuan khusus tersebut. Pemerintah menilai kontribusi penerimaan negara dari kelompok perusahaan tersebut signifikan, baik dari sisi royalti maupun bagi hasil keuntungan, sehingga produksi tetap terjaga.
"Saya sudah sampaikan kemarin ya, PKP2B Generasi Satu sama IUP BUMN kan nggak kena (pemangkasan RKAB). PKP2B generasi satu kenapa? Karena dia 19% royalti sama 10% keuntungan bersih disetor ke negara. 4% ke pemerintah pusat, 6% ke pemerintah daerah," jelas Tri saat ditemui di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Seiring dengan itu, beberapa pemegang PKP2B Generasi 1 juga bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban pasok dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Pemerintah menargetkan pasokan batu bara dari kelompok perusahaan tersebut dapat ditarik lebih awal sebesar 30% untuk mengamankan stok kelistrikan nasional.
"Ada beberapa sudah yang PKP2B Generasi Satu kita minta untuk 30%," imbuhnya.
Sejatinya, kebijakan pengendalian produksi sebenarnya diambil pemerintah untuk merespons kondisi pasar global yang sedang mengalami kelebihan pasokan atau oversupply. Langkah pengaturan suplai ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan pasar dan mengerek harga komoditas batu bara agar tetap kompetitif.
"Jadi poinnya kalau misalnya batu bara misalnya, batu bara kan oversupply. Terus kemudian nikel juga oversupply. Nah kita berusaha untuk mengatur supaya nggak oversupply. Kan kalau misalnya nggak oversupply kan harga relatif bagus," tambahnya.
Perlu diketahui, setidaknya terdapat tujuh pemegang PKP2B Generasi Pertama dan sudah beralih menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), antara lain PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang merupakan anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), lalu ada juga PT Adaro Indonesia yang merupakan bagian dari AADI, serta PT Kideco Jaya Agung yang merupakan bagian dari PT Indika Energy Tbk (INDY), PT Multi Harapan Utama (MHU) yang merupakan bagian dari MMS Group Indonesia, PT Tanito Harum, PT Berau Coal. Sementara IUP BUMN yakni PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
[Gambas:Video CNBC]