CLOSE AD
Video

Video: Bea Cukai Segel Tiffany & CO - 2 Saham Didepak Dari Indeks MSCI

CNBC Indonesia,  CNBC Indonesia
12 February 2026 19:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta melakukan penyegelan, terhadap sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026. Penyegelan dilakukan karena toko perhiasan tersebut, diduga terindikasi adanya pelanggaran administrasi, terhadap barang-barang impor yang dijual di gerai mereka.

Sementara itu, Lembaga Indeks Global Morgan Stanley Capital International atau MSCI telah mengumumkan hasil tinjauan berkala, saat pembekuan penyesuaian indeksnya atas seluruh saham Indonesia. Tercatat msci mengumumkan evaluasi indeks saham Indonesia untuk periode Februari 2026 yang mencakup Indeks Global Standard, Small Cap dan Micro Cap dengan tanggal efektif 28 Februari 2026.

Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia (Kamis 12/02/2026) berikut ini.