CLOSE AD
MARKET DATA

Dari Ide ke Cuan: Cara Kelola IP Dengan Strategi Hukum & Bisnis

Elga Nurmutia,  CNBC Indonesia
30 January 2026 15:33
interview pak rio
Foto: ccc

Jakarta, CNBC Indonesia - Seiring berjalannya waktu, perkembangan ekonomi digital ditambah maraknya penggunaan media sosial membuat konten kreatif yang dibuat masyarakat lebih mudah disebar dan viral. Dari situ, masyarakat perlu memahami lebih dalam terkait kekayaan intelektual atau Intellectual Property (IP) sebagai instrumen perlindungan hukum atas ide dan kreativitas.

Kali ini, Pakar Hukum Bisnis Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Rio Christiawan mencoba mengupas tuntas cara-cara mengelola ide supaya kelak memiliki nilai ekonomi, baik dari sisi bisnis sampai perlindungan hukumnya. Dia menyebut, pada dasarnya IP adalah sebuah penghargaan terhadap olah pikir atas kekayaan intelektual yang terbagi menjadi tiga jenis, yaitu merek, hak cipta paten, dan desain industri.

"Jadi, di setiap jenis IP itu ada bagian yang dilindungi. Misalnya, kalau hak cipta film ya ceritanya yang dilindungi, misalnya kayak cerita Harry Potter idenya, karena IP itu adalah karya yang diwujudkan. Jadi kalau cuman ngelamun-ngelamun itu bukan obyek IP, tidak bisa mendapat manfaat ekonomi atau moralnya," ujar dia dalam Podcast Cuap Cuap Cuan, Jumat (30/1/3026).

Rio melanjutkan, IP dapat memiliki nilai ekonomi ketika digunakan oleh orang lain, disebarluaskan, atau diperdagangkan. Dia kembali mencontohkan, ketika seseorang menjadi investor dengan ingin membuka jaringan waralaba (franchise) restoran KFC atau McDonalds, maka orang tersebut harus membuat perjanjian lisensi dengan pemilik IP KFC atau McDonalds. Dengan begitu, sang pemilik merek akan mendapat royalti atas pembukaan restoran tersebut oleh pihak lain selaku investor.

Lebih jauh, dewasa ini, konten-konten media sosial juga bisa menjadi objek IP. Terlebih lagi, saat ini sudah banyak orang yang menjadikan media sosial sebagai platform meraih cuan melalui pembuatan dan penyebaran konten.

Rio mengaku dirinya pernah menemukan konten di Youtube berupa video nyanyian dari seorang anak muda yang sedang jatuh cinta. Video tersebut kemudian turut diunggah ke media sosial anak muda tersebut. Suatu waktu, ada salah satu grup band yang menjadikan nyanyian anak muda tadi sebagai bagian dari refrain lagunya.

Namun, setelah melalui proses pengadilan, anak muda ini akhirnya berhak atas royalti yang perlu dibayar oleh band yang menggunakan konten nyanyiannya. Hal ini menjadi bukti bahwa konten media sosial berhak mendapat perlindungan kekayaan intelektual.

Kendati begitu, Rio menekankan bahwa IP pada dasarnya bukan penghambat kreativitas masyarakat, melainkan lebih merujuk pada bagian dari risiko hukum di tiap bisnis itu sendiri. Apapun jenis bisnisnya, Rio menyarankan kepada setiap orang yang hendak mendaftarkan merek atau hak kekayaan intelektualnya untuk melakukan pengecekan awal terlebih dahulu. Hal tersebut demi menghindari risiko sengketa dengan pihak lain di kemudian hari.

Jika memang terjadi sengketa terhadap IP, lanjut Rio, cara penyelesaiannya tidak harus selalu melalui jalur hukum. Sebab, risikonya cukup besar, seperti proses hukum yang memakan waktu lama hingga potensi kehilangan kesempatan kolaborasi dengan pihak lain akibat kekhawatiran reputasi hukum di masa lalu.

"Karena memang di dalam IP sendiri Itu pendekatan ketika terjadi sengketa ada tiga. Yang pertama, cost approach. Yang kedua, marketing approach. Yang ketiga adalah legal approach," tandas dia.

(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]


Most Popular
Features