Pengembang di Jabar Tiba-Tiba Teriak dan Takut Kolaps, Ada Apa?
Jakarta, CNBC Indonesia - Moratorium penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG di Jawa Barat menjadi sorotan para pengembang perumahan. Kebijakan penghentian sementara ini dinilai berdampak langsung terhadap proyek yang tengah menunggu legalitas akhir untuk memulai pembangunan.
Dalam praktiknya, proyek yang telah memiliki kesiapan lahan, kontraktor, hingga pembiayaan perbankan tidak dapat bergerak karena menunggu terbitnya PBG. Situasi ini menciptakan tekanan finansial yang signifikan karena biaya operasional tetap berjalan meski pembangunan belum dimulai.
Para pengembang menyebut kondisi tersebut sebagai titik kritis, terutama bagi perusahaan berskala menengah dan kecil. Tanpa pemasukan dari penjualan unit, arus kas menjadi terganggu dan risiko kolaps semakin terbuka.
"Yang sudah siap jangan dihentikan, dampaknya bisa luas. 90% anggota kami ya terdampak itu jumlahnya ribuan yang bisa berdampak sampai kolaps," kata Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdilah kepada CNBC Indonesia, Kamis (12/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar proyek yang tertunda sebenarnya telah memenuhi berbagai persyaratan administratif dan teknis. Namun tanpa dokumen PBG, pembangunan tidak memiliki dasar hukum untuk berjalan.
Situasi ini memicu diskusi di kalangan pengembang mengenai kemungkinan langkah hukum. Jalur tata usaha negara hingga praperadilan disebut sebagai opsi yang dapat ditempuh jika kebijakan dinilai merugikan secara ekonomi.
"Sudah ada pembicaraan kesana, mungkin akan ada langkah hukum untuk banding, lagi kita bicarakan," sebut Junaidi.
Dampak moratorium tidak hanya dirasakan oleh pengembang, tetapi juga oleh sektor pendukung seperti kontraktor, pemasok material, hingga tenaga kerja harian. Ketika proyek berhenti, rantai ekonomi yang bergantung pada pembangunan ikut terhenti.
Di tengah kondisi tersebut, para pelaku usaha berharap adanya dialog antara pemerintah daerah dan asosiasi pengembang. Tujuannya untuk mencari titik temu antara penataan perizinan dan keberlangsungan usaha.
Junaidi menekankan bahwa pengembang bukan pihak yang menentang regulasi, melainkan membutuhkan kepastian arah kebijakan. Menurutnya, penghentian total tanpa pengecualian terhadap proyek siap bangun berpotensi menimbulkan kerugian besar.
Pembiayaan perbankan yang sudah berjalan tidak dapat dihentikan begitu saja. Jika proyek tidak menghasilkan, beban cicilan menjadi ancaman serius bagi kelangsungan perusahaan.
"Tanpa kepastian izin, usaha bisa runtuh. Ini bukan hanya soal bisnis, tapi ekosistem kerja," sebut Junaidi.
(fys/wur)