Maskapai Ini Diskon Tiket Lebaran 21%
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sudah mengumumkan adanya potongan tarif tiket pesawat jelang periode mudik Idul Fitri. Maskapai penerbangan Pelita Air dalam rilisnya memberikan potongan harga tiket hingga 21% untuk seluruh rute domestik menjelang periode mudik Idul Fitri.
Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari dukungan perusahaan terhadap program pemerintah yang mendorong penurunan harga tiket pesawat sekaligus stimulus bagi pergerakan ekonomi selama musim liburan. Kebijakan diskon ini menjadi sinyal positif di tengah tren kenaikan harga tiket yang kerap terjadi setiap musim Lebaran.
"Langkah ini sangat bagus dan patut diapresiasi. Di musim mudik Lebaran, harga tiket pesawat biasanya cukup mahal," ujar pengamat aviasi, Moch Taufik Syakhrilillah dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).
Momentum promo ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang telah merencanakan perjalanan mudik agar tidak kehabisan kursi. Ia melihat diskon yang diberikan maskapai berpotensi membantu calon penumpang mengatur anggaran perjalanan lebih awal sekaligus mengurangi beban biaya transportasi udara.
"Dukungan dalam bentuk promo seperti ini tentunya sangat dinantikan. Ini jadi kesempatan yang baik bagi para pemudik untuk segera mengamankan tiket mudiknya," tambahnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan sejumlah insentif yang akan diberikan jelang bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 2026 ini. Insentif yang diberikan berupa diskon tiket hingga penerapan work from anywhere.
Angkutan udara untuk periode 14 sampai 29 Maret 2026 dengan diskon tarif antara 17-18% untuk kelas ekonomi dan perjalanan dalam negeri, targetnya 3,3 juta penumpang.
"Pemerintah menerapkan skema kerja Work From Anywhere, bukan libur ya, ini... ini clear Work From Anywhere atau Flexible Working Arrangement. Itu tanggalnya 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret. Itu 5 hari. Nanti detailnya akan disampaikan oleh Ibu Menpan-RB dan Menteri Tenaga Kerja. Bagi pegawai ASN akan ada Surat Edaran dan juga pekerja swasta juga akan ada Surat Edaran dari Menaker," kata Airlangga.
(fys/wur)